Parlementaria DPRD Pelalawan
Pencairan Gaji Wajib Lampirkan Bukti Bayar PBB Tuai Polemik, DPRD Pelalawan Panggil Bapenda

Suasana Hearing DPRD Pelalawan bersama Bapenda Pelalawan
Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rapat terkait pembayaran gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang digelar Rabu (7/10/2026) di ruang rapat lantai III.
Meskipun kebijakan yang didasari oleh Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan ini telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu, tapi kembali menuai polemik.
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin yang diikuti oleh anggota gabungan dari berbagai komisi, diantaranya Efrizon, Lutfi, Rustam Sinaga, Ferly Azhari, dan Dedi. Sedangkan Bapenda dihadiri langsung oleh Kaban Jahlelawati beserta Sekretaris beberapa kepala bidang.

FOTO : Suasana Hearing DPRD Pelalawan dengan Bapenda Pelalawan
Banyak ASN yang mengeluhkan gaji maupun tunjangan TPP Bulan Oktober tak kunjung dibayar, karena belum ada bukti pembayaran PBB yang dilampirkan. Padahal sudah memasuki pekan kedua bulan ini, hak-hak mereka belum diterima. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu yang bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sangat banyak pengaduan yang masuk ke kami terkait pembayaran gaji harus bayar PBB. Kalau tidak ada, gaji ditahan atau ditangguhkan. Makanya secara mendadak kami panggil Bapenda hari ini," kata Baharudin setelah membuka dan menyampaikan pengantar rapat, Rabu (7/10/2026).

FOTO : Suasana Hearing DPRD Pelalawan dengan Bapenda Pelalawan
Baharudin menyampaikan kebijakan menyertakan bukti bayar PBB sebagai syarat pencairan gaji, sangat memberatkan pegawai. Sebab tidak semua pegawai memiliki aset yang menjadi wajib pajak. Alhasil sebagian terpaksa meminjam PBB orang lain dan membayarkannya. Kemudian mengajukan bukti bayar itu jadi syarat pembayaran gaji.
ASN yang paling banyak mengeluhkan kebijakan ini yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Dengan gaji yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) diterima setiap bulan, harus dipotong untuk membayar PBB lagi.
Mirisnya lagi, PPPK paruh waktu yang statusnya dialihkan dari tenaga honorer tahun lalu. Gaji yang diterima cuma Rp 1,55 juta. Jika harus bayar PBB lagi senilai Rp 100 ribu lebih, tentu akan sangat memberatkan. Terlebih jika tidak memiliki aset dan musti meminjam PBB orang lain untuk dibayarkan.
"Persoalan selanjutnya, PPPK di Pelalawan tak hanya di OPD-OPD saja. Paling banyak tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas serta guru-guru di semua sekolah," tambah Baharuddin.
Masalah akan semakin bertambah apabila para tenaga kesehatan serta guru-guru akan mogok bekerja, apabila gaji tak dibayarkan akibat bukti bayar PBB tidak diberikan. Hal ini harus dipertimbangkan. Di satu sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) musti digenjot dan di sisi lain menahan hak pegawai dinilai tidak etis.
"Sejak awal kami sangat mendukung peningkatan PAD, tapi harus mempertimbangkan hal-hal mendasar lainnya," kata Baharudin.
Anggota DPRD Efrizon menyampaikan SE yang diterbitkan Bupati Pelalawan terkait pembayaran PBB jadi syarat pencairan gaji dan tunjangan hanya berlaku bagi ASN. Hal itu tidak berpengaruh terhadap gaji maupun tunjangan anggota dewan yang diatur oleh regulasi berbeda dengan ASN.
"Hak keuangan anggota dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP. Jadi PP lebih tinggi dari surat edaran. Artinya itu tak berlaku bagi kami anggota dewan," sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan.
Legislator asal Pangkalan Kerinci ini menyayangkan banyaknya pegawai yang tidak mampu memenuhi persyaratan bayar PBB dan pencairan gajinya ditunda. Sebab gaji yang diterima itu untuk memenuhi kebutuhan hidup PPPK dan keluarganya. Ia berharap Bapenda tidak membabi buta dalam menerapkan kebijakan itu.
"Kasihan pegawai honor yang dulu dan saat ini PPPK paruh waktu, harus mencari PBB orang lain. Karena gaji itu sangat dibutuhkan untuk makan sehari-hari," beber Efrizon.
Anggota dewan lainnya, Lutfi memberikan masukan agar kebijakan bukti bayar PBB tidak kenakan kepada PPPK. Supaya tidak memberatkan beban ASN tersebut dan gaji yang sangat ditunggu-tunggu setiap bulan, bisa dicairkan. Aturan itu tetap diterapkan kepada PNS yang memiliki gaji tinggi lengkap dengan tunjangan TPP.
"Saran kami, PPPK yang tak ada bukti bayar PBB jangan dibebani lagi. Tapi kepada PNS tetap diberlakukan. Sehingga tak merembes kepada layanan kesehatan dan pendidikan," jelas politisi Partai PKS ini.
Demikian halnya dengan anggota dewan Rustam Sinaga yang meminta kebijakan itu dikecualikan ke bidang teknis yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, pemadam kebakaran, dan lainnya.
"Agar tujuan peningkatan PAD tercapai dengan tidak menunda pembayaran hak pegawai. Itu hasil keringat mereka dan sudah bekerja, tapi tak digaji. Tak elok rasanya seperti itu," ungkap Politisi Partai Nasdem ini.
Kepala Bapenda Pelalawan, Jahlelawati menjelaskan kebijakan itu bukanlah hal yang baru. Namun sudah berjalan selama empat tahun dan saat ini memasuki tahun kelima. Jika sebelumnya berjalan lancar, kali ini kembali menuai polemik sama seperti pertama kali aturan itu diterapkan tahun 2021 lalu.
"Tujuan kami tidak lain hanya untuk meningkatkan PAD. Disaat efisien anggaran dari pusat, daerah harus mengejar PAD lebih tinggi," terangnya.
Selain itu, lanjut Jahlelawati, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Ketika Bapenda mengejar pajak masyarakat sampai ke desa-desa, tentu Pemda harus memberikan contoh dengan menerapkan prinsip taat pajak bagi seluruh ASN.
"Apalagi kita semua digaji dari uang pajak masyarakat, harus memberikan contoh menjadi wajib pajak yang taat. Inilah status yang kami buat," tandasnya.
Diskusi kemudian semakin memanas antara anggota dewan dengan pejabat Bapenda. Kedua pihak memberikan pendapat yang saling bertentangan. Perdebatan akhirnya ditengahi dengan mencari solusi yang tepat sebagai jalan tengah.
Akhirnya disepakati beberapa poin sebagai hasil rapat. Diantaranya gaji anggota dewan tidak berkaitan dengan SE tersebut, karena telah diatur dalam PP sebagai regulasi yang lebih tinggi.
Kemudian bukti bayar PBB jadi syarat pembayaran gaji dan tunjangan hanya diterapkan kepada PNS saja. Bagi PPPK yang tidak sanggup menyertakan bukti PBB menjadi pengecualian dan diberikan dispensasi dengan mendatangani surat pernyataan tidak memiliki aset yang dikenakan PBB.
"Kita bersama-sama mendongkrak PAD dengan mencari strategi-strategi yang lebih optimal lagi," tandas Baharuddin sebelum menutup pertemuan. (Parlementaria)

