Parlementaria DPRD Pelalawan
Tambah Rp 12,9 Miliar, DPRD Pelalawan sahkan APBD-P 2026, Ini Rekomendasi dari Banggar

Bupati Pelalawan HM Zukri Misran dan Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal Saat Paripurna Pengesahan APBD P Pelalawan Tahun 2026
Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2026 melalui Sidang Paripurna pada Selasa (30/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Syafrizal didampingi Wakil Ketua II Tengku Azri Wardi dan diikuti 27 anggota dewan lainnya. Turut hadir Bupati Pelalawan H Zukri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tengku Zulfan dan para pimpinan serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

FOTO : Bupati Pelalawan HM Zukri Misran Menandatangani Berkas Sidang Paripuran Pengesahan APBD P Pelalawan Tahun 2026
Ketua DPRD Syafrizal saat membuka rapat paripurna menyampaikan pembahasan Ranperda APBD perubahan telah dilakukan sejak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pekan lalu. Terakhir rapat finansial Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyempurnakan hasil pembahasan.
"Kami persilakan juru bicara Banggar membacakan hasil akhir pembahasan Ranperda APBD perubahan, sebelum pengambilan keputusan," terang Syafrizal.
Banggar DPRD Pelalawan menunjuk Supratman sebagai juru bicara. Politisi PDI Perjuangan itu naik ke podium untuk membacakan hasil keputusan pembahasan Banggar Dewan. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya perubahan APBD diputuskan.
Pada APBD murni 2026 berjumlah Rp. 1.650.335.781.906 atau Rp 1,65 triliun. Setelah perubahan menjadi Rp. 1.663.250.526.266. Mengalami kenaikan sebesar Rp 12.941.744.360 atau Rp 12,9 miliar atau sekitar 0,7 persen.
"Setelah memperhatikan, mencermati serta melakukan pembahasan bersama maka menyetujui Perubahan APBD, Banggar memberikan masukan dan rekomendasi," kata Supratman.
Adapun rekomendasi Banggar DPRD ke Pemda Pelalawan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tolak ukur kemandirian fiskal daerah yang berdasarkan potensi daerah. Maka diperlukan upaya berkelanjutan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada, serta penggalian potensi pendapatan baru secara efektif dan berkelanjutan.
Kemudian dalam melakukan pergeseran dan penyesuaian anggaran karena adanya pemangkasan dana transfer ke daerah yang dapat berdampak terhadap pembangunan, Pemda perlu memperhatikan sektor-sektor pelayanan utama seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Terakhir, mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang telah memasuki triwulan keempat serta masih rendahnya realisasi anggaran, maka diminta kepada Pemda untuk segera melaksanakan kegiatan kegiatan yang ada di seluruh perangkat daerah.
"Supaya target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," tegasnya.
Setelah pembacaan rekomendasi dan hasil pembahasan, Ketua DPRD Syafrizal meminta persetujuan secara terbuka kepada seluruh legislator yang hadir untuk mengerahkan APBD-P 2026. Wakil rakyat kompak menjawab setuju. Diikuti dengan ketukan palu dibatasi menjadi pimpinan paripurna.
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan rasa terimakasih kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan perubahan APBD 2026 hingga disahkan. Pada anggaran perubahan ini, Pemda memiliki tiga fokus utama yang pertama menjaga pelayanan dasar tetap berjalan.
"Termasuk memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan TPP, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik tidak terganggu sedikitpun akibat efisiensi," sebut Zukri.
Kemudian, Pemda juga mengalokasikan pengamanan terhadap bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sejak Pelalawan menetapkan status Siaga Darurat Karhutla. Pengelolaannya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Terakhir, Pemda terus menjaga kesehatan fiskal jangka panjang dengan memanfaatkan SiLPA tahun 2025 yang sudah diaudit BPK RI secara riil. Teramasuk kewajiban tunda bayar tahun lalu sudah dianggarkan pada perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Syafrizal mengungkapkan pembahasan hingga pengesahan Perda APBD-P 2026 tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan. Pihaknya melakukan pembahasan secara maraton antara Banggar dewan dan TAPD sampai tuntas.
"Setelah ini, Pemda akan mengirimkan ke Pemprov Riau dalam rangka evaluasi. Setelah itu baru bisa dijalankan," tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Pelalawan ini.
Setelah Perda tentang APBD-P 2026 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan pada 30 September lalu. Melalui proses pembahasan yang cukup panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ketuk palu anggaran perubahan berada di angka Rp 1.663.250.526.266 atau Rp 1,66 triliun.
"APBD perubahan sudah dikirim ke Pemprov dalam rangka evaluasi. Itu mekanismenya sesuai aturan," tutur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin.
Devitson menerangkan pascapengesahan APBD perubahan di DPRD Pelalawan pada 30 September lalu, TAPD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan penyempurnaan Perda APBD-P. Mulai dari memperbaiki perubahan berdasarkan hasil pembahasan, menginput kegiatan yang telah ditetapkan hingga menyesuaikan hasil rekomendasi Banggar dewan.
Proses evaluasi di Pemprov Riau, lanjut Devitson, maksimal akan berlangsung selama 14 hari kerja. Setelah itu, Perda APBD-P yang hasil evaluasi akan dikirimkan kembali ke Pemda. Selanjutnya, oleh TAPD dan Banggar dilaksanakan penetapan kembali agar Perda tersebut diundangkan.
"Hasil evaluasi ditetapkan dalam Surat Keputusan dari Gubernur Riau. Selanjutnya kita membukukan atau mengundangkan. Jadi sah untuk dijalankan," tandas Devitson Saharuddin.(Parlementaria)

