Polisi Bengkalis Ringkus Bandar Sabu Beserta 20 Paket Siap Edar

Beritariau.com, Mandau - Satuan Narkoba Polres Bengkalis meringkus pengedar narkoba berinisial MR alias Legon (44) di Jalan Jendral Sudirman, Duri, Kecamatan Mandau, Minggu (18/9/2016).
Sebelum mengamankan Legon, Polisi terlebih dahulu menangkap ZT (40) yang merupakan kaki tangan Legon. ZT diamankan saat melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasatnarkoba Nofi Posu mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tranksasi narkoba di Jalan Jendral Sudirman.
"Pertama kita amankan ZT, bersama ZT kita amankan 1 paket sabu. Dari pengembangan kita tangkaplah Legon dan kita amankan 20 paket sabu paket besar dan kecil siap edar. Totak keseluruhan 10 gram," jelas Posu, Senin (19/9/2016).
Tersangka menurut Kasat, saat ini telah digelandang ke sel tahanan Mapolres Bengkalis. "Tersangka kita jerat pasal 112 dan 114 undang- undang 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,"pungkas AKP Nofi Posu. [red]

