KPU Kampar Tetapkan 647.977 Pemilih, 13.479 Pemilih Baru Masuk Daftar PDPB

Beritariau.com, Bangkinang -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Kampar sebanyak 647.977 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang digelar di Aula KPU Kabupaten Kampar, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kampar Andi Putra dan dihadiri Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto secara daring melalui Zoom Meeting. Hadir pula seluruh anggota KPU Kampar beserta jajaran sekretariat.
PDPB merupakan agenda rutin yang dilaksanakan KPU setiap triwulan untuk memastikan data pemilih terus diperbarui sehingga tetap akurat, mutakhir, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemutakhiran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan data pemilih untuk penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang berkualitas, termasuk sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu 2029.
Dalam arahannya, Nugroho Noto Susanto menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memperbarui data pemilih. KPU, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri karena perubahan data kependudukan berlangsung dinamis.
"Tentunya, memperkuat koordinasi lintas sektor. KPU Kabupaten Kampar perlu terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Disdukcapil, TNI/Polri, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan serta pihak terkait lainnya dalam memperoleh data perubahan penduduk," ungkapnya.
Menurutnya, sejumlah perubahan kependudukan harus menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran. Di antaranya warga yang meninggal dunia, berpindah domisili, mengalami perubahan status kependudukan hingga warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Untuk itu, kualitas data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, mari kita pastikan setiap data yang direkap benar-benar akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap membuka ruang partisipasi serta pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat," ujarnya.
647.977 Pemilih, Perempuan Lebih Banyak
Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 kemudian dibacakan Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kampar Aprizal, SE.
Dalam rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih di Kabupaten Kampar ditetapkan sebanyak 647.977 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 319.384 pemilih merupakan laki-laki, sedangkan 328.593 pemilih merupakan perempuan.
Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan selama periode Triwulan III Tahun 2026.
Dalam periode yang sama, KPU Kampar mencatat 13.479 pemilih baru yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Selain penambahan pemilih baru, terdapat pula 5.342 pemilih yang mengalami perbaikan data. Perbaikan tersebut mencakup pembaruan elemen identitas maupun perubahan informasi kependudukan lainnya.
Di sisi lain, sebanyak 7.150 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga harus dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kampar Andi Putra mengatakan seluruh angka tersebut merupakan hasil proses pemutakhiran yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip akurasi, kemutakhiran, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
"KPU Kabupaten Kampar senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu, TNI, Polri, serta berbagai instansi terkait guna memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik dalam daftar pemilih berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna data, tetapi ikut melaporkan setiap perubahan kondisi kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih.
Masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, pindah domisili, mengalami perubahan identitas, maupun anggota keluarga yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Partisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang semakin akurat dan berkualitas," pungkas Andi. (*)

