Rohil dan Kampar Masuk Sekolah Rakyat Tahap III, Pemprov Riau Diminta Pastikan Lahan Siap

Rohil dan Kampar Masuk Sekolah Rakyat Tahap III, Pemprov Riau Diminta Pastikan Lahan Siap

Beritariau.com, Pekanbaru -- Kabupaten Rokan Hilir dan Kampar mendapat kesempatan menjadi bagian dari penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahap III di Provinsi Riau. Keduanya masuk dalam daftar 29 lokasi yang ditetapkan untuk pelaksanaan tahap ketiga program tersebut.

Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Penetapan Penyelesaian Readiness Criteria yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2026).

Rakor dibuka Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fauzan Hasan. Dari Provinsi Riau, rakor diikuti Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dari ruang kerjanya.

Sekolah Rakyat Tahap III merupakan kelanjutan dari dua tahapan sebelumnya. Pemerintah sebelumnya telah menjalankan tahap perintisan dan pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

“Sudah memasuki tahap tiga Sekolah Rakyat, sebelumnya tahap satu perintisan ada 166 Sekolah Rakyat, kemudian di tahap kedua sudah dibangun 93 Sekolah Rakyat,” kata Fauzan.

Masuknya Rohil dan Kampar dalam tahap ketiga membuat kesiapan daerah menjadi perhatian. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menyiapkan lokasi, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan sebelum pembangunan Sekolah Rakyat permanen dimulai.

Fauzan menekankan pentingnya pemenuhan readiness criteria sejak awal. Menurutnya, berbagai persoalan dapat muncul setelah pembangunan selesai apabila aspek administrasi, legalitas dan kesiapan lokasi tidak diselesaikan terlebih dahulu.

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian utama adalah kepastian status lahan. Pemerintah daerah diminta memastikan tanah yang digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat benar-benar memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak bermasalah.

“Jangan sampai ada perdebatan masyarakat atau pihak lainnya atas tanah yang dibangun Sekolah Rakyat,” ujar Fauzan.

Selain sertifikat kepemilikan, sejumlah dokumen juga harus dipenuhi. Di antaranya surat keterangan bahwa lahan tidak dalam sengketa, dokumen KKPR/PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kesiapan tersebut menjadi penting agar pembangunan Sekolah Rakyat permanen di lokasi yang telah ditentukan dapat berjalan tanpa terkendala persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Tak hanya menyangkut pembangunan fisik, pemerintah daerah juga diminta mempersiapkan proses perpindahan peserta didik dari lokasi rintisan menuju Sekolah Rakyat permanen.

Informasi mengenai perpindahan tersebut perlu disampaikan kepada peserta didik dan orang tua sejak awal. Kondisi psikologis siswa dan orang tua juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses transisi.

Bagi daerah yang masuk Sekolah Rakyat Tahap III, pemerintah daerah juga diharapkan mulai menyiapkan peserta didik yang nantinya akan ditempatkan di sekolah permanen.

Dengan masuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar dalam tahap ketiga, Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten terkait kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pembangunan Sekolah Rakyat permanen dilaksanakan. (*)