Rp1,9 Triliun Dana PSR Mengalir ke 23.789 Pekebun Sawit Riau

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Riau terus menunjukkan progres. Hingga 1 September 2026, program tersebut telah mencakup 55.140,14 hektare lahan sawit dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp1,9 triliun.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, PSR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan pekebun kelapa sawit rakyat.
Program ini menyasar tanaman sawit yang sudah tidak produktif, terutama tanaman berusia lebih dari 25 tahun, memiliki produktivitas di bawah 10 ton Tandan Buah Segar (TBS) per hektare per tahun, maupun menggunakan benih yang tidak unggul.
“Berdasarkan data realisasi, program PSR periode 2017-2026 telah menjangkau 23.789 pekebun yang tergabung dalam 235 kelembagaan pekebun,” kata Supriadi, Senin (21/9/2026).
Dari total realisasi tersebut, sebanyak 44.244,65 hektare dilaksanakan melalui jalur dinas, sementara 10.895,49 hektare melalui jalur kemitraan.
Kabupaten Kampar menjadi daerah dengan realisasi PSR terluas di Riau. Hingga saat ini, program tersebut telah mencakup 13.023,74 hektare lahan dengan melibatkan 5.590 pekebun yang tergabung dalam 42 kelembagaan.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Pelalawan dengan realisasi 8.890,44 hektare yang melibatkan 3.739 pekebun. Kemudian Kabupaten Siak mencapai 8.590,42 hektare untuk 3.658 pekebun.
Selanjutnya, Kuantan Singingi mencatat realisasi 7.123,94 hektare dengan 2.731 pekebun, disusul Indragiri Hulu 5.731,10 hektare dengan 2.488 pekebun.
Sementara itu, Rokan Hilir mencapai 4.482,34 hektare dengan 2.265 pekebun, Rokan Hulu 4.291,44 hektare dengan 1.744 pekebun, Indragiri Hilir 1.861,87 hektare dengan 990 pekebun, Bengkalis 779,70 hektare dengan 374 pekebun, serta Dumai 365,15 hektare dengan 210 pekebun.
Supriadi menjelaskan, pelaksanaan PSR saat ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Salah satunya Kepdir BPDP Nomor 252 Tahun 2024 yang meningkatkan besaran dana PSR dari sebelumnya Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare.
Selain itu, pelaksanaan program juga mengacu pada Perpres Nomor 132 Tahun 2024 tentang BPDPKS serta Permen Nomor 05 Tahun 2025 tentang pengembangan sumber daya manusia dan peremajaan sawit.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan peremajaan, mulai dari pembongkaran tanaman sawit tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali hingga perawatan awal tanaman.
“Program PSR ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini sudah tidak produktif, sehingga petani bisa kembali menikmati hasil panen yang optimal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan cakupan lebih dari 55 ribu hektare, program PSR di Riau diharapkan tidak hanya mengganti tanaman sawit yang sudah tua, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan perkebunan sawit rakyat di daerah tersebut. (*)

