Untuk Kedua Kalinya, DBH Pelalawan Disunat Hingga Rp 180 Miliar

Untuk Kedua Kalinya, DBH Pelalawan Disunat Hingga Rp 180 Miliar

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Kebijakan Pemerintah pusat yang melakukan pemotongan dana bagi hasil (DBH) untuk setiap daerah di Indonesia, khususnya Kabupaten Pelalawan, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali berhemat.

"Dan dengan kondisi seperti ini, kita akan lebih selektif untuk menutupi kekurangan anggaran Rp180 Milyar. Kalau ditanyakan persentase pengurangan anggaran per SKPD kita belum jelas persenan potongannya. Namun kita harus lebih selektif lagi mengevaluasi anggaran mana yang harus disegerakan dan mana yang harus ditunda," jelas Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie SSos, Rabu (14/9) di Pangkalankerinci.

Lanjutnya, kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pelalawan ini merupakan tahap II dengan nilai sebesar Rp 180 Milyar.

Sebelumnya, pemotongan DBH tahap I juga telah dilakukan pemerintah sebesar Rp 262 Milyar. Pemotongan tahap I kemarin merupakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai dampak turunnya harga minyak dunia. Dimana pemotongan anggaran per SKPD hingga 39 persen.  

Hanafie juga mengungkapkan, kondisi kas Pemkab Pelalawan saat ini tidak mengalami kekosongan. Namun pemkab harus memilah-milah anggaran yang harus didahulukan.

"Kas kita tidak kosong, hanya saja ada pembayaran-pembayaran yang tertunda atau terhitung hutang. Yang mesti dibayarkan tentunya dibayar. Intinya mana yang harus didahulukan kita keluarkan anggarannya dan yang lain tertunda," sebutnya. [red]