Rivai Sinambela: Selama Saya, Tak Ada SP3
Polda Riau tetapkan PT WSSI & SSP tersangka Karlahut, YLBHR: akhirnya, Tuhan tak tidur!

JUMPA PERS - Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo (kiri) dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Hariwiyawan Harun (kanan), Jumpa Pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (14/09/16) sore | Humas Polda Riau | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, akhirnya menaikkan dua perkara kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang melibatkan perusahaan atau koorporasi dalam tahap penyidikan. Selain itu, Polda menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka.
Keduanya yakni, PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Saat ini, penyidik melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan yang diduga kuat terjadi Karlahut di arealnya.
"Kami juga menetapkan Direktur Utama PT WSSI inisial OA sebagai tersangka. Sedangkan petinggi PT SSP masih koorporasi," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, dalam Jumpa Persnya, Rabu (14/09/16) sore.
Rivai menjelaskan, jajaran penyidiknya sudah melakukan penyidikan ke lapangan. Dan, pada pekan ini, akan memanggil pimpinan PT SSP. Rivai menegaskan, penanganan penyidikan tak lama lagi akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)
Menurutnya , dari hasil penyelidikan, di PT WSSI, sedikitnya ada 80 hektare lahan juga diduga sengaja dibakar.
"PT WSSI ini lahannya yang terbakar adalah lahan kosong di kiri-kanan yang sudah ditumbuhi sawit. Dan ini telah dilaporkan oleh Kades setempat kepada kami," kata Rivai.
Sedangkan di PT SSP, ada sekitar 40 hektar lahan yang diduga sengaja dibakar. Rivai menjelaskan, modus yang dilakukan di PT SSP, yakni mereka membakar lahan kosong, berupa rerumputan dan ilalang yang diduga sengaja dibakar. Karena dari penyelidikan yang ditemukan, tak ada lahan sawit PT SSP.
"Modus yang dilakukan PT SSP ini yakni membuka sekat parit kanal, blok parit kanal yang terbakar adalah blok A18 dan A19. Ini yang titik kuning pada petak ini awal mulanya terbakar. Areal yang terbakar adalah ilalang bukan kebun sawit. Saksi yang kami diperiksa lima orang, dua saksi dari PT SSP dan tiga saksi dari PT BDB," tegas Rivai.
Menurutnya, pihaknya akan memanggil saksi ahli. PT SSP ini, lanjutnya, mengantongi izin dari Pemerintah seluas 1.500 hektare. Dimana yang tertanam seluas 446 hektare dan lahan yang terbakar saat ini lahan kosong 40 hektare.
"Pasal yang diterapkan pasal 98 ayat 1 atau Pasal 109 dengan ancaman Rp3 miliar denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Rivai.
Terkait masalah PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL), Rivai menjelaskan hasil penyelidikan, tim Reskrimsus Polda Riau, telah turun sebanyak dua kali ke lokasi. Selanjutnya, beberapa hari lalu, juga turun ke lokasi lainnya yaitu lokasi Kelompok Tani (Poktan) Mandiri Terpadu berada di Pujud Rohil.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Rivai, ternyata api berasal dari lahan sebelahnya dimana api meloncat ke areal Poktan ini yang merupakan bagian kerjasama dengan PT APSL.
"Selama saya menjabat takkan ada SP3 lagi. Tak ada SP3 kasus Karhutla. SP3 terhadap 15 perusahaan kemarin itu bukan saya menjabat Dir Reskrimsus. Polda Riau akan membawa tim dari pusat untuk turun ke lokasi terbakar di Blok A18 dan blok A19 ini. Total kedua korporasi ini lahannya terbakar sekitar 120 hektare," tegas Rivai.
Selain pihak koorporasi, Polda Riau juga telah menetapkan 87 orang masyarakat sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau. Seluruh tersangka ini, kata Rivai, didominasi melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Mereka dominan tertangkap tangan saat melakukan pembakaran," kata Rivai.
Terkait penetapan ini, Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) mengapresiasi gerak cepat Polda Riau. Dikatakan, penetapan ini, sebagai wujud menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat korban asap dan lingkungan.
"Akhirnya, Tuhan tidak tidur. Mereka yang sengaja membakar harus menerima konsekuensi hukum. Kita sama-sama menghirup asap itu. Polda harus kuat dan jangan mau diintervensi. Kita mendukung langkah Polri ini," tegas Direktur YLBHR Dempos TB, Rabu sore. [red]

