Lagi mabuk, Pemuda di Bengkalis cabuli gadis 15 tahun

ilustrasi
Beritariau.com, Bengkalis - Dalam keadaan mabuk berat, KY (19), pemuda Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, melancarkan aksi bejatnya memperkosa Ayu (nama samaran, red) pada 9 September 2016 lalu.
Akibatnya, KY terpaksa berurusan dengan polisi usai dilaporkan orangtua Ayu, Senin (12/09/16) kemarin. Ayu sendiri, adalah gadis yang masih berusia 15 tahun.
Informasi yang dirangkum, KY yang kala itu dilanda mabuk berat melihat Ayu sedang berjalan sendirian di sekitaran pelabuhan Bandar Sri Laksamana. KY pun merayu dan akhirnya berhasil membawa Ayu ke sebuah rumah di Cik Mas Ayu, Rimba Sekampung.
Disitulah, Ayu dicabuli oleh KY. Ayu diancam akan dibunuh jika menjerit saat KY melampiaskan nafsunya.
"Korban yang temakan rayuan si KY ini lantas mengikutinya, karena KY awalnya ingin mengantar korban ke tempat tujuan korban. Namun ternyata, pelaku langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Cikmas Ayu. Dan disana korban disuruh memuaskan nafsu pelaku dengan ancaman akan dibunuh jika menjerit," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Rabu (14/09/16).
Korban, lanjut Wicak, saat itu dalam kondisi tidak berdaya dibawah ancaman. Tidak terima atas perlakuan KY, Ayu langsung menceritakan ke orang tuanya dan kemudian melapor ke Polsek Bengkalis.
"Pelaku KY dikenakan pasal yang sudah diterapkan sesuai dengan pasal 76 D jo Pas 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Wicak. [red]

