Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Polres Dumai ungkap penyelundupan manusia, 26 imigran gelap diamankan

Polres Dumai ungkap penyelundupan manusia, 26 imigran gelap diamankan

IMIGRAN GELAP - Sejumlah Imigran Gelap di Dalam Bak Mobil Pick Up Jenis L 300 yang Diamankan Polres Dumai | Istimewa

Beritariau.com, Dumai - Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai, Rabu (14/09/16), berhasil mengungkap penyelundupan manusia dari luar negeri. Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan. Selain itu, seorang WNA dan seorang warga Kabupaten Kampar, juga diamankan.

Keduanya, dijerat dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.

Kapolres Dumai AKBP DH Ginting mengungkapkan, pihaknya telah mencium aktivitas penyelundupan ini. Melalui Satuan Lalu Lintas, Polres Dumai menggelar kegiatan razia pemeriksaan kenderaan pada Rabu sore sekitar pukul 15.30 wib di sekitar Jalan Soekarno - Hatta tepatnya depan Polsek Dumai Timur.

"Saat itu, petugas kita menghentikan 1 Unit mobil L300 Pick Up warna Hitam bernomor polisi BM 9330 FN dengan supir berinisial AM (35 tahun). Didalamnya, bermuatan 17 orang WNA asal Bangladesh," jelas DH Ginting, Rabu malam.

Beberapa saat kemudian, lanjutnya, petugas kembali menghentikan 1 unit mobil APV Suzuki warna biru metalik bernomor polisi BM 1529 SF dengan supir berinisial AS (42 tahun). Di dalam mobil ini, juga ditemukan 9 orang WNA Banglades. ‎Seluruh penumpang termasuk supir dari dua mobil tersebut, akhirnya digelandang ke Mapolres Dumai.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan 3 kelompok.

Kelompok pertama, pada 1 September 2016 yakni sebanyak 3 orang. Kedua, pada 7 September 2016 sebanyak 2 orang. Ketiga, pada 31 Agustus 2016 sebanyak 20 orang. Dari seluruh imigran gelap itu, satu diantaranya ternyata tidak memiliki paspor.

"Setelah di Indonesia, dari Jakarta, 26 WNA Bangladesh itu berangkat ke Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan Bus PO ALS dan tiba pada siang tadi sekitar pukul 12.00 wib," terang DH.

Selanjutnya, kedua supir yakni AM dan AS, menjemput mereka di salah satu SPBU di Kota Duri yang kemudian dibawa ke Dumai.

Dari pemeriksaan, paparnya, kedua supir itu mengaku disuruh oleh seorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka mengaku dibayar oleh A sebesar Rp700 per mobil.

Selain itu, kedua supir ini juga mengungkapkan bahwa para imigran gelap itu rencananya akan masuk ke Malaysia secara ilegal melalui daerah Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

Adapun supir berinisial AS, merupakan WNA Banglades yang kini berdomisili di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Ia diketahui masuk Indonesia pada tahun 2009 melalui Bandara Minang Kabau dan telah memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap dari Departemen Kehakiman Direktorat Jenderal Keimigrasian hingga tahun 2020. Bahkan, Ia telah menikah dengan seorang warga Sumbar dan memiliki 2 orang anak. [red]‎