Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 7 September

Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 7 September

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Status tersebut ditetapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Surat Keputusan Wali Kota dan berlaku selama 14 hari kalender, hingga 7 September 2026.

Agung mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah terjadi peningkatan eskalasi karhutla di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Berdasarkan rekapitulasi laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, tercatat sekitar 150 kejadian kebakaran dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 85,09 hektare.

"Penetapan status ini berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan BPBD Kota Pekanbaru serta pemantauan BMKG di wilayah Kota Pekanbaru," kata Agung, Rabu (26/8/2026).

Selain meningkatnya kejadian karhutla, kondisi cuaca turut memperparah situasi. Berdasarkan analisis data curah hujan BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan stasiun pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah Kota Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.

Kondisi tersebut menyebabkan lahan, terutama kawasan gambut, semakin kering dan mudah terbakar. Dampaknya juga mulai dirasakan masyarakat berupa kabut serta paparan asap pekat yang menurunkan kualitas udara.

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sistem ISPUnet di Stasiun Pekanbaru Tenayan Raya pada 25 Agustus 2026 menunjukkan angka 370.

Nilai tersebut menempatkan kualitas udara dalam kategori berbahaya, dengan parameter kritis PM2.5. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat.

Agung menyebut keputusan meningkatkan status bencana juga merupakan hasil rapat koordinasi mengenai penetapan status bencana karhutla di Kota Pekanbaru.

Dalam rapat tersebut disepakati perlunya peningkatan status penanganan dari kondisi sebelumnya menjadi status tanggap darurat agar penanganan karhutla dan dampak yang ditimbulkannya dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.

"Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di lapangan, perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," ujar Agung.

Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, Pemko Pekanbaru akan memperkuat langkah penanganan karhutla sekaligus mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara terhadap masyarakat.

Status tanggap darurat tersebut berlaku hingga 7 September 2026 dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi serta mobilisasi sumber daya dalam menghadapi kondisi karhutla yang masih berkembang. (*)