SBT Meranti-Malaysia Makin Dekat, Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakati Langkah Lanjutan

SBT Meranti-Malaysia Makin Dekat, Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakati Langkah Lanjutan

Beritariau.com, Jakarta -- Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperjuangkan penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan mulai menunjukkan perkembangan positif.

Pemerintah pusat dan daerah menyepakati langkah lanjutan untuk menyusun skema SBT yang diharapkan dapat menata mobilitas masyarakat serta pekerja lintas batas Meranti-Malaysia agar berlangsung secara legal, aman dan memberikan manfaat ekonomi.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan, kebijakan khusus diperlukan mengingat masyarakat Meranti memiliki hubungan sosial, ekonomi, geografis dan historis yang kuat dengan wilayah Semenanjung Malaysia.

Menurutnya, SBT tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan kemudahan perlintasan. Kebijakan tersebut harus menjadi instrumen untuk menata aktivitas masyarakat perbatasan, khususnya pekerja yang selama ini mencari nafkah di Malaysia.

“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.

Dorong Perlindungan Pekerja Lintas Batas

Muzamil mengungkapkan, selama puluhan tahun terdapat masyarakat dari daerah perbatasan yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Kondisi tersebut membuat pekerja berada dalam posisi rentan, baik dari sisi hukum, perlindungan ketenagakerjaan maupun administrasi keimigrasian.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, terutama pada sektor perkebunan, konstruksi dan jasa, dinilai menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat Meranti apabila tersedia mekanisme resmi dan memberikan perlindungan.

Karena itu, Pemkab Meranti mendorong agar skema SBT tidak hanya berbicara mengenai mobilitas, tetapi juga mencakup kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di negara tetangga.

Rapat di Jakarta tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pemerintah daerah Meranti dan Karimun.

Pembahasan lintas sektor sempat berlangsung cukup alot karena terdapat perbedaan pandangan antarinstansi. Namun, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan setelah melalui pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan materi.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam notulen bersama yang ditandatangani para pihak sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyusunan skema SBT.

Perjuangan Sejak 2025

Perkembangan tersebut merupakan hasil dari rangkaian komunikasi yang telah dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti selama lebih dari satu tahun.

Perjuangan dimulai ketika Pemkab Meranti mendatangi Kementerian Pekerja Migran Indonesia di Jakarta pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan kondisi masyarakat Meranti yang memiliki hubungan ekonomi dan mobilitas erat dengan Malaysia.

Komunikasi kemudian diperluas melalui sejumlah agenda bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor. Koordinasi tersebut dilakukan untuk melihat langsung dinamika masyarakat perbatasan Meranti dengan wilayah Johor, Malaysia.

Pemkab Meranti juga membawa isu SBT dalam forum Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) 2026 pada Juni lalu.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah kembali menekankan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik masyarakat perbatasan, termasuk kebutuhan terhadap kemudahan mobilitas, kepastian hukum, perlindungan pekerja dan peluang ekonomi.

Pembahasan berlanjut dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta pada Juli 2026. Pemkab Meranti kembali mengusulkan penataan mobilitas tenaga kerja asal daerah perbatasan melalui mekanisme yang resmi dan terlindungi.

Pemkab Meranti juga menerima kunjungan Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat potensi tenaga kerja dan peluang kerja sama, khususnya di sektor konstruksi.

Menunggu Kebijakan yang Konkret

Pemkab Meranti berharap rangkaian pembahasan tersebut dapat segera menghasilkan skema SBT yang konkret dan dapat diterapkan.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan tersebut penting untuk menata kawasan perbatasan secara lebih menyeluruh. Aspek keamanan dan legalitas harus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, mobilitas, konektivitas regional dan pertumbuhan ekonomi.

Jika dapat direalisasikan, SBT diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat Meranti yang selama ini memiliki aktivitas ekonomi lintas batas dengan Malaysia.

Lebih jauh, kebijakan tersebut juga diharapkan membuka peluang bagi Kepulauan Meranti untuk berkembang sebagai kawasan perbatasan yang produktif, aman dan terhubung dengan pusat pertumbuhan ekonomi regional.

Bagi Meranti, perbatasan bukan sekadar garis pemisah antarnegara. Kawasan tersebut merupakan ruang kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang telah berlangsung lama dan membutuhkan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan keamanan. (*)