SF Hariyanto Lantik Lima Komisioner Komisi Informasi Riau Periode 2026–2030

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030 di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Pelantikan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan hak masyarakat Riau untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik.
Lima komisioner yang dilantik yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti. Pengangkatan mereka ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau 2026–2030.
Dalam sambutannya, SF Hariyanto menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam mengawal transparansi dan keterbukaan badan publik di Provinsi Riau.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya mengucapkan selamat kepada lima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang baru saja dilantik,” ujar SF Hariyanto.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Komisi Informasi periode sebelumnya yang telah berkontribusi dalam membangun budaya keterbukaan informasi serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan.
Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SF Hariyanto turut menyampaikan apresiasi kepada Tim Seleksi dan DPRD Provinsi Riau yang telah menjalankan seluruh proses pemilihan komisioner. Ia menilai tahapan seleksi telah dilaksanakan melalui mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh tahapan telah dilalui dengan sistem yang baik, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD. Kami tentu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penetapan ini,” katanya.
Sebelumnya, lima nama tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hasil seleksi kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (13/8/2026).
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, Komisi Informasi Riau diharapkan segera menyusun berbagai langkah strategis, terutama dalam meningkatkan pelayanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.
Keberadaan komisioner baru juga diharapkan semakin memperkuat jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang terbuka, akurat, dan dapat dipercaya. (*)

