Pekan Rakyat Lingkungan Hidup, WALHI Riau Dorong Penguatan Keadilan Ekologis

Beritariau.com, Pekanbaru -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menggelar Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” sebagai ruang konsolidasi untuk memperkuat kepedulian terhadap persoalan lingkungan hidup sekaligus memperjuangkan masa depan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, 21–25 Agustus 2026, tersebut menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk membahas persoalan ekologis dan mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari masa depan masyarakat. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan keberlanjutan lingkungan harus dijaga hingga generasi mendatang.
“Bicara tentang lingkungan hidup sama dengan membicarakan tentang masa depan, hak individu dan semua orang. Semua orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta keberlanjutannya harus sampai generasi akan datang,” ujar Eko di Balairung Tenas Effendy, LAM Riau, Jumat (21/8/2026).
Ia menilai isu lingkungan memiliki keterkaitan erat dengan kondisi Riau yang masih menghadapi berbagai persoalan ekologis. Karena itu, sumber daya alam harus dijaga agar tidak semakin tergerus maupun kehilangan manfaatnya bagi masyarakat.
Eko juga menyoroti fenomena bencana ekologis yang menurutnya tidak selalu dapat dipandang semata-mata sebagai akibat faktor alam. Kerusakan lingkungan dan tata kelola wilayah turut memiliki kaitan dengan munculnya berbagai persoalan ekologis.
Karena itu, ia berharap Pekan Rakyat Lingkungan Hidup tidak berhenti sebagai ruang diskusi dan konsolidasi, tetapi dapat mendorong lahirnya kebijakan yang benar-benar berorientasi pada pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat.
“Pekan rakyat ini harus bisa membuat kebijakan yang baik, yang mementingkan memulihkan ekosistem, melindungi masyarakat, dan generasi yang datang agar tidak kita warisi kerusakan yang kita perbuat hari ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyoroti pentingnya perubahan paradigma pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan masyarakat adat.
Menurut Bima, kebijakan pemerintah selama ini masih cenderung berfokus pada aspek regulasi, sementara partisipasi masyarakat secara bermakna perlu mendapat perhatian lebih besar.
Ia menekankan, pengakuan terhadap masyarakat adat seharusnya dilakukan sebelum pemerintah mengambil keputusan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka. Pemerintah daerah juga dinilai perlu memahami perbedaan antara kepentingan pembangunan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang.
Bima mengingatkan kepala daerah agar menghormati ruang hidup, nilai budaya, serta hal-hal sakral yang tidak semestinya dikomersialkan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat melalui berbagai kebijakan daerah, termasuk peraturan daerah (perda).
Ia juga menekankan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak semestinya hanya dipandang sebagai hubungan antara pihak yang menjaga dan pihak yang dijaga. Manusia dan alam, kata dia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga keberlanjutan kehidupan.
“Bukan hanya manusia menjaga alam, tapi manusia bersatu dengan alam,” kata Bima.
Dalam konteks tersebut, masyarakat adat tidak boleh ditempatkan sekadar sebagai objek kebijakan. Mereka merupakan subjek yang memiliki pengetahuan, nilai budaya, serta kepentingan yang berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Bima berharap WALHI dapat mengambil peran sebagai jembatan antara masyarakat adat dan birokrasi sehingga berbagai aspirasi masyarakat terkait lingkungan dan ruang hidup dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada keberlanjutan.
Pekan Rakyat Lingkungan Hidup diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi berbagai elemen masyarakat dalam mendorong pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta terwujudnya keadilan ekologis di Indonesia, khususnya di Riau. (*)

