Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.884 per Kg, Berlaku 19–25 Agustus

Beritariau.com, Pekanbaru -- Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan. Untuk periode 19–25 Agustus 2026, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.884,10 per kilogram untuk tanaman umur sembilan tahun.
Penetapan harga tersebut dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Penghitungan mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengatakan penurunan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman umur sembilan tahun, yakni sebesar Rp57,19 per kilogram atau 1,45 persen dibandingkan harga periode sebelumnya.
“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp3.884,10 per kilogram,” ujar Supriadi.
Menurutnya, penurunan harga TBS pekan ini terutama dipengaruhi melemahnya harga minyak sawit mentah atau CPO dan kernel. Harga jual CPO tercatat turun Rp50,99, sedangkan harga kernel turun Rp1.083,48 dibandingkan periode sebelumnya.
Pada periode ini, indeks K yang digunakan dalam penetapan harga mencapai 93,51 persen, sementara harga cangkang ditetapkan sebesar Rp17,98 per kilogram.
Untuk beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel mengacu pada harga rata-rata tim sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Jika terkena validasi tertentu, penghitungan menggunakan harga rata-rata KPBN.
Harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini tercatat Rp15.689,50 per kilogram, sedangkan kernel sebesar Rp13.075 per kilogram.
Supriadi mengatakan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga TBS agar sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi perusahaan maupun pekebun yang bermitra.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” katanya.
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola penetapan harga tersebut terus didorong dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan mekanisme penetapan harga yang semakin transparan dan berdampak pada peningkatan pendapatan petani. (*)

