43.805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli 2026, Turun Dibanding Tahun Lalu

43.805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli 2026, Turun Dibanding Tahun Lalu

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Jakarta -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Data tersebut bersumber dari Satudata Kemnaker dan mencatat pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” demikian keterangan dalam data Satudata Kemnaker yang dikutip Rabu (19/8/2026).

Angka tersebut meningkat dibandingkan catatan hingga Juni 2026. Pada periode Januari-Juni, jumlah pekerja yang tercatat terkena PHK mencapai 32.389 orang. Artinya, terdapat tambahan 11.416 pekerja yang masuk dalam catatan PHK pada Juli 2026.

Meski mengalami kenaikan secara bulanan, angka PHK sepanjang Januari-Juli 2026 masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada Januari-Juli 2025, jumlah pekerja yang tercatat terkena PHK mencapai 59.683 orang. Dengan demikian, angka PHK tahun ini lebih rendah 15.878 orang dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Tidak Semua Pemutusan Hubungan Kerja Masuk Data

Kemnaker menjelaskan, angka tersebut mengacu pada pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP. Karena itu, data PHK tersebut memiliki kriteria tertentu sesuai ketentuan program.

Pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan penerima manfaat JKP.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dengan demikian, angka 43.805 pekerja bukan merupakan keseluruhan kasus pemutusan hubungan kerja yang terjadi di Indonesia, melainkan jumlah pekerja yang memenuhi klasifikasi dalam data kepesertaan program JKP.

Meski secara tahunan terjadi penurunan, peningkatan jumlah PHK pada Juli 2026 menjadi catatan bagi pemerintah dalam memantau kondisi pasar kerja dan menjaga keberlanjutan kesempatan kerja bagi masyarakat. (*)