Wako Agung Luruskan Polemik STC: Pemko Tak Pernah Klaim Ada Rekomendasi Mendagri

Wako Agung Luruskan Polemik STC: Pemko Tak Pernah Klaim Ada Rekomendasi Mendagri

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

Beritariau.com, Pekanbaru -- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan informasi yang berkembang terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah menyatakan Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait persoalan HGB STC.

Menurut Agung, Pemko Pekanbaru memang telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah," kata Agung, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, konsultasi tersebut tidak hanya dilakukan dengan Kemendagri. Pemko Pekanbaru juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Agung menyebut hasil konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak menjadi salah satu pertimbangan Pemko dalam menentukan langkah terkait HGB di kawasan STC, terutama setelah berakhirnya masa kerja sama dan bangunan tersebut beralih menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," tegasnya.

Agung menegaskan Pemko Pekanbaru tetap membuka ruang terhadap berbagai masukan, baik dari DPRD, pedagang maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap keberadaan STC.

Namun, sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan," ujarnya.

Saat ini Pemko Pekanbaru masih mempelajari berbagai skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah daerah juga berupaya mencari pola yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan para pedagang.

Agung mengajak seluruh pihak menjaga situasi Kota Pekanbaru tetap kondusif dan tidak memperpanjang polemik melalui informasi yang tidak utuh.

Menurutnya, persoalan STC harus diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka serta berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC," tutup Agung. (*)