Pemko Pekanbaru Segera Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut, Empat Ruas Jalan Jadi Prioritas

Pemko Pekanbaru Segera Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut, Empat Ruas Jalan Jadi Prioritas

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menertibkan dan menata kembali kabel fiber optik (FO) yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Penertiban dilakukan menyusul persoalan perizinan serta kondisi kabel yang dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan persoalan utama dalam penataan jaringan fiber optik saat ini berkaitan dengan mekanisme perizinan. Pemko Pekanbaru telah membahas tata cara pengurusan izin dan menyiapkan regulasi sebagai dasar penataan jaringan.

"Hasil rapat tadi, permasalahannya terletak pada perizinan. Kami sudah cek tata cara perizinannya dan nanti akan disiapkan regulasinya. Draft-nya sudah ada, tinggal penyempurnaan," ujar Zulhelmi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, setelah regulasi ditetapkan, para penyedia layanan atau provider dapat mengajukan izin pemasangan jaringan fiber optik. Sebaliknya, kabel yang terpasang tanpa izin akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang sudah mengajukan izin nanti akan terlindungi dengan aturan. Sementara yang tidak berizin akan kami lakukan penertiban. Tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai regulasi," jelasnya.

Zulhelmi yang akrab disapa Ami menyebut hingga saat ini belum ada perusahaan provider yang mengantongi izin berdasarkan mekanisme baru tersebut. Karena itu, Pemko Pekanbaru akan terlebih dahulu menyempurnakan tata cara pengajuan perizinan agar para provider memiliki kepastian dalam memasang dan mengelola jaringan.

"Agar provider memiliki kejelasan dalam mengajukan perizinan," katanya.

Selain mengatur perizinan, Pemko Pekanbaru juga mendorong penataan jaringan kabel secara lebih permanen. Salah satunya dengan memindahkan kabel yang selama ini berada di atas tiang ke dalam tanah melalui sistem ducting atau jaringan bawah tanah.

Namun, sebelum penataan jaringan bawah tanah dilakukan secara menyeluruh, pemerintah akan terlebih dahulu menangani kabel-kabel yang menjuntai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kabel yang menjuntai hingga mengganggu pengendara akan segera dirapikan dan diikat. Dalam istilah teknis, tindakan tersebut disebut crimping.

"Karena pernah ada kabel yang menjuntai sampai terkena leher orang atau tersangkut pengendara motor. Makanya kami minta kabel itu diikat. Istilah teknisnya di-crimping," tegas Ami.

Penataan kabel juga tidak hanya berkaitan dengan aspek keselamatan, tetapi menyangkut estetika wajah Kota Pekanbaru. Pemko menilai keberadaan terlalu banyak tiang provider dalam satu titik membuat sejumlah ruas jalan terlihat semrawut.

"Seharusnya satu titik, satu provider. Temuan di lapangan, ada yang lima hingga dua belas tiang dalam satu titik. Kami tidak mau seperti itu," ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Pemko Pekanbaru menetapkan empat ruas jalan sebagai lokasi prioritas penertiban. Penataan akan mencakup perapian kabel, penertiban kabel yang tidak sesuai ketentuan, serta penataan keberadaan tiang provider.

"Empat ruas jalan ini menjadi target jangka pendek kami. Dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban sekaligus perapian kabel-kabel FO. Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa mulai kami lakukan secara bertahap di empat ruas jalan tersebut," pungkas Ami. (*)