Pemkab Meranti Perjuangkan Skema Khusus PMI ke Malaysia

Beritariau.com, Meranti -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperjuangkan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat setempat yang bekerja di Malaysia agar dapat bekerja secara legal, aman, dan mendapat perlindungan hukum.
Upaya tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI secara daring, Kamis (13/8/2026).
Muzamil menilai mobilitas masyarakat Meranti ke Malaysia telah berlangsung puluhan tahun karena kedekatan geografis, budaya, agama, serta kebutuhan tenaga kerja. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengatur mobilitas tersebut, bukan menghentikannya.
“Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah sektor di Malaysia seperti perkebunan, peternakan, konstruksi, pertukangan, restoran hingga jasa masih memiliki peluang bagi tenaga kerja asal Meranti. Namun, calon pekerja perlu dibekali kompetensi dan sertifikasi agar dapat bekerja melalui jalur resmi.
Muzamil mendorong adanya pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja di daerah, yang kemudian dapat disalurkan melalui mekanisme kerja sama resmi dengan pihak Malaysia, termasuk lembaga seperti CIDB untuk bidang pekerjaan terkait.
Bupati Karimun H. Iskandarsyah turut mendukung gagasan SBT. Ia menyebut sekitar 4.000–5.000 warga Karimun bekerja di Malaysia, namun sebagian masih menghadapi persoalan legalitas.
Ia berharap masa tinggal dan bekerja bagi masyarakat perbatasan dapat diberikan perlakuan khusus, misalnya diperpanjang dari satu bulan menjadi tiga hingga enam bulan.
“Negara harus hadir. Kita berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Karimun dan Meranti sehingga mereka bisa bekerja secara legal dan tidak terindikasi TPPO,” katanya.
Gagasan tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk asosiasi pengusaha Malaysia yang mengakui adanya kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor. Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Widiyanto menyebut pola kerja sama ketenagakerjaan Malaysia dengan Thailand dapat menjadi salah satu referensi untuk dikaji.
Sementara itu, Kemenko Kumham Imipas menyatakan akan mengawal dan mendorong gagasan tersebut. Pemkab Meranti berharap dukungan pemerintah pusat dapat menjadi pintu masuk untuk merumuskan kebijakan khusus bagi pekerja asal wilayah perbatasan.
Muzamil menegaskan, tujuan utama perjuangan SBT adalah memastikan warga Meranti yang bekerja di Malaysia tidak lagi berada dalam posisi rentan, melainkan memiliki kompetensi, jalur kerja resmi, serta perlindungan hukum yang jelas. (*)

