Pemkab Siak Damai?kan Sengketa Lahan PT RAPP dan Petani Beruk Dayun

Pemkab Siak Damai?kan Sengketa Lahan PT RAPP dan Petani Beruk Dayun

Beritariau.com, Siak -- Pemerintah Kabupaten Siak berhasil memfasilitasi kesepakatan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Koperasi Produsen Dayun Bina Sejahtera yang mewakili petani Beruk terkait sengketa klaim penguasaan dan pengelolaan lahan di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun.

Mediasi yang difasilitasi Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) Kabupaten Siak tersebut berlangsung di Sekretariat TFPK, Kompleks Perkantoran Siak, Selasa (11/8/2026). Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan TFPK, Camat Dayun serta Penghulu Dayun.

Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai lahan garapan di kawasan Beruk Zamrud. TFPK dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 untuk membantu penyelesaian konflik secara damai, adil dan kondusif.

Dalam kesepakatan tersebut, lahan masyarakat yang berada di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT RAPP di wilayah Beruk disepakati berada di bawah pengawasan Satgas PKKH. Kedua pihak juga sepakat tidak melakukan perluasan atau ekspansi areal di wilayah yang telah ditentukan.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, setiap dugaan perluasan lahan tanpa kesepakatan bersama akan dilaporkan kepada TFPK. Patok-patok yang sebelumnya dipasang PT RAPP juga telah dicabut dan disepakati tidak akan dipasang kembali.

PT RAPP selanjutnya berencana membuat kanal sebagai akses pemanenan kayu dengan komitmen tidak mengganggu lahan garapan maupun penguasaan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat sepakat membuka akses jalan atau portal untuk mendukung patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh perusahaan.

Kedua pihak juga menyepakati pembentukan Tim Dialog yang menjadi ruang komunikasi untuk mengantisipasi dan menyelesaikan potensi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik.

Ketua TFPK Kabupaten Siak Anton Hidayat mengatakan keberadaan Tim Dialog penting untuk menjaga komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.

“Persoalan ini sebelumnya terjadi akibat kurangnya komunikasi yang baik. Karena itu, kedua belah pihak harus memiliki perwakilan agar setiap potensi gesekan kecil dapat diselesaikan melalui dialog sebelum memanas,” ujarnya.

Sekretaris TFPK sekaligus Kabag Atwil Siak, Asrafli, menilai kesepakatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan pihak swasta.

Menurutnya, dialog terbuka menjadi jalan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga ketenteraman wilayah.

Perwakilan masyarakat, Robinsar Situmorang, mengapresiasi langkah Pemkab Siak yang menyediakan ruang dialog bagi masyarakat dan PT RAPP. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi titik awal penyelesaian persoalan yang selama ini belum menemukan jalan keluar.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Siak yang telah memfasilitasi penyelesaian ini. Sudah lama masyarakat menunggu ruang terbuka yang baik untuk mendengarkan keluhan terkait konflik dengan RAPP,” katanya.

Berita acara kesepakatan ditandatangani perwakilan PT RAPP Tengku Kespandiar, perwakilan Koperasi Dayun Bina Sejahtera Robinsar Situmorang, Camat Dayun Wahyudi, Penghulu Dayun Nasya Nugrik, serta Ketua TFPK Anton Hidayat, dengan disaksikan jajaran TFPK dan masyarakat. (*)