Polda Riau turunkan tim ke lahan terbakar di areal PT APSL

FOTO UDARA - Foto Udara Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkapkan telah menurunkan satu tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ke lahan yang terbakar di areal PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Rokan Hulu (Rohul) seluas sekitar 200 hektar, Kamis (08/09/16) pagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyatakan, dari hasil penyelidikan sementara bahwa asal api bukan dari PT APSL, tapi dari luar perusahaan diperkirakan milik masyarakat orang per orang.
Kata Guntur, seorang warga di Rohul berinisial TB sedang dimintai keterangannya dan TB bukan kelompok tani tapi lahannya bersebelahan dengan PT APSL. Api saat ini sudah padam semua. TB sedang didalami.
Tim Propam juga turun dengan Irwil V Daerah Sumatera didampingi Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto ke lahan PT APSL di lokasi 7 penyidik KLHK yang diduga dihadang warga. Polda belum memasang plang di TKP karena teknis penyelidikannya beda dengan KLHK.
Menurut Guntur, api mulai muncul pertengahan Agustus 2016. Data jumlah tersangka hasil penindakan hukum dalam Karhutla Januari sampai September 2016 ada 68 kasus dengan 86 orang tersangka yang terdiri dari para pemilik lahan orang perorangan yang diamankan tertangkap tangan saat membuka lahan dan sesudah membuka lahan, 46 kasus sudah lengkap berkasnya atau P21 dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Guntur, ada satu perkara di SP3 karena tersangka kurang waras. Luas lahan yang terbakar yang diamankan adalah 547 hektare.
Masalah tujuh penyidik KLHK yang dihadang warga pada kejadian tersebut pada Jumat (02/09/16) dan besoknya boleh keluar, tapi kendaraan tinggal dulu, dan hari Sabtu (03/09/16) baru ketujuh penyidik KLHK itu bisa pulang.
"Saat ini Polres Rohul dan Polda Riau menunggu laporan pihak KLHK. Pihak KLHK belum melaporkan masalah penghadangan itu. Kendati begitu kata Guntur pihak Polda telah turun ke Rokan Hulu untuk mengumpulkan bahan keterangan di lapangan untuk penyelidikan dan penyidikan," tutup Guntur.
Guntur menjelaskan kalau pihak polisi masuk ke sebuah tempat melakukan penyelidikan, biasanya berkoordinasi terlebih dahulu kepada Ketua RT, atau Ketua RW setempat. Warga yang mengadang kemarin merasa 7 penyidik KLHK ini tidak kulonuwun (tidak minta izin masuk) ke kampung warga. [red]

