Merasa Ditipu, Petani di Kampar Tolak 75 Ribu Bibit Sawit Unggul dari Sumut

Para petani sawit yang merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Kusuma Bakti ini beralasan, mereka kecewa dan merasa telah ditipu dalam pembelian bibit sawit unggul tersebut. Padahal, pembelian 75 ribu bibit sawit tersebut telah dibayar melalui transfer ke atas nama Mijan ke BNI sebesar Rp 506.250.000 kepada PPKS Medan.
Bahkan saat dilakukan pertemuan antara ratusan anggota KUD Kusuma Bakti, Dinas Perkebunan Kampar, serta perwakilan dari PPKS dan Prowitra pun, pihak KUD terdiri 11 kelompok menyatakan menolak menggunakan bibit sawit yang mereka ragukan sebagai bibit berkualitas.
Basuki, salah seorang anggota KAUD Kusuma Bakti, Selasa (6/9/2016) menerangkan, kekecewaan mereka berawal dari pembelian bibit sawit yang dipesan dalam partai besar namun justru dilayani oleh Prowitra yang nota bene sub dari PPKS.
Para petani juga mendapati banyaknya kejanggalan atas pengiriman bibit sawit tersebut, Diantaranya, bibit kecambah yang dikirim tanpa dialasi serbuk.
Padahal berdasarkan pengawas benih tanaman Medan, setiap kecambah yang dikirim wajib hukumnya memakai serbuk. Dengan tujuan agar benih tidak mengalami kerusakan selama masa pengemasan. Nyatanya, saat diterima tidak ada diberikan serbuk diberikan.
Parahnya lagi, pengiriman bibit yang dikirim dari Medan pada 30 September, tetapi sampai di Pekanbaru justru baru tiba pada 5 Oktober. Lamanya waktu pengiriman tersebut itu pun menjadi tanda tanya pihak KUD apakah benar bibit sawit unggul yang mereka terima.
Kemudian Delivery Order (DO) pemesanan sebanyak 15 buah dicoret-coret nama penerimanya serta terjadi perubahan pemesanan.
"Tadinya DO pengiriman atas nama KUD tiba-tiba berubah menjadi perorangan," kata Basuki,
Selain itu, peti pengiriman bibit sawit tidak dilengkapi surat keterangan hasil pemeriksaan kecambah kelapa sawit dari BBPPTP Medan.
Atas kejanggalan tersebut, beberapa petani sawit KUD Kusuma Bakti pun mengaku melakukan investagasi ke BBPPTP atau pengawas benih tanaman Medan, Sumatera Utara. Dimana hasilnya menyebutkan bahwa seluruh DO atas 15 orang tersebut ternyata tidak teregister di BBPPTP Medan.
"Dengan begitu berarti pihak PPKS Medan tidak pernah mengurus dan mendaftarkan serta memeriksa kecambah kelapa sawit yang dikirim ke KUD Kusuma Bakti," ungkap Basuki. [red]

