Jangan Lewatkan! Program Penghapusan Denda Pajak Daerah di Pekanbaru Segera Ditutup

Jangan Lewatkan! Program Penghapusan Denda Pajak Daerah di Pekanbaru Segera Ditutup

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Program yang digagas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan masyarakat masih memiliki waktu sekitar 25 hari untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Menurutnya, program ini menjadi momentum bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.

"Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Selain penghapusan denda, masyarakat juga mendapat berbagai kemudahan layanan pembayaran yang telah disiapkan," ujar Denny, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan penghapusan denda berlaku untuk hampir seluruh jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan, pajak makanan dan minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.

Selain itu, program tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Untuk meningkatkan kemudahan akses layanan, Bapenda juga mengoperasikan 70 titik posko pelayanan keliling yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru. Melalui layanan jemput bola tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pembayaran.

"Petugas akan hadir langsung di tengah masyarakat melalui posko pelayanan keliling yang didukung mobil layanan perbankan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," jelas Denny.

Pemko Pekanbaru berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. (*)