Wako Agung Kukuhkan 36 Ketua RT-RW dan Pengurus Dasa Wisma di Rumbai Barat

Wako Agung Kukuhkan 36 Ketua RT-RW dan Pengurus Dasa Wisma di Rumbai Barat

Beritariau.com, Pekanbaru -- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi mengukuhkan 36 Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), serta pengurus Dasa Wisma di Kecamatan Rumbai Barat, Senin (3/8/2026). Para pengurus yang baru dikukuhkan diharapkan segera menjalankan tugas untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dalam sambutannya, Agung Nugroho mengucapkan selamat kepada seluruh Ketua RT, RW, dan pengurus Dasa Wisma yang telah resmi dilantik. Ia menegaskan, proses pengukuhan yang telah lama dinantikan tersebut menjadi awal bagi para pengurus untuk langsung bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Selamat kepada seluruh Ketua RT, RW, dan pengurus Dasa Wisma yang telah dikukuhkan. Setelah resmi dilantik, saya berharap dapat langsung bekerja, bersinergi dengan Pemko, serta menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Agung.

Selain itu, Wali Kota juga meminta pengurus Dasa Wisma segera membentuk kelompok di setiap RT dengan melibatkan sekitar 10 orang anggota, khususnya dari unsur Tim Penggerak PKK. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat pembinaan keluarga dan pemberdayaan masyarakat hingga ke tingkat lingkungan.

Sementara itu, Camat Rumbai Barat, Mirwansyah, menjelaskan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.

Dari enam kelurahan yang ada di Kecamatan Rumbai Barat, proses pemilihan hanya dilakukan di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Agrowisata, Muara Fajar Timur, dan Rumbai Bukit, karena masa jabatan pengurus di tiga kelurahan lainnya masih berlaku hingga tahun 2027 dan 2028.

"Hasil pemilihan menetapkan sebanyak 36 pengurus yang kemudian dikukuhkan oleh Wali Kota Pekanbaru. Seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, termasuk melalui uji kompetensi. Masyarakat juga memahami proses yang berlangsung sehingga pemilihan berjalan aman, tertib, dan tidak ada sanggahan," jelas Mirwansyah.

Dari total 36 pengurus yang dikukuhkan, terdiri atas 27 Ketua RT dan 9 Ketua RW. Tidak adanya keberatan dari masyarakat selama proses pemilihan dinilai menunjukkan meningkatnya pemahaman warga terhadap mekanisme dan aturan pemilihan pengurus lingkungan.

Mirwansyah berharap para Ketua RT dan RW yang baru dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung visi dan misi Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar, khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, serta mempercepat pembangunan di Kecamatan Rumbai Barat.

Ia juga menjelaskan bahwa masa bakti pengurus RT dan RW di Kelurahan Agrowisata, Muara Fajar Timur, dan Rumbai Bukit telah berakhir pada penghujung 2024 hingga awal 2025, sehingga pelaksanaan pemilihan dan pengukuhan dilakukan pada tahun ini.

Dengan telah dikukuhkannya para pengurus baru, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap pelayanan kepada masyarakat di tingkat lingkungan semakin optimal serta mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Pekanbaru. (*)