Bupati Afni Ajak Warga Siak Manfaatkan Program Pemutihan PKB

Beritariau.com, Siak -- Bupati Siak, Afni, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Program yang diluncurkan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani tunggakan maupun sanksi administrasi.
Menurut Afni, kebijakan pemutihan memberikan manfaat besar bagi para wajib pajak karena seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya beserta denda administrasi dihapus. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku selama masa program berlangsung.
Ia mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya diberikan selama satu bulan tersebut. Selain meringankan beban wajib pajak, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kabupaten Siak.
Afni menjelaskan bahwa sistem pembagian penerimaan pajak kendaraan kini semakin menguntungkan daerah. Sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat kembali ke Kabupaten Siak, sementara 30 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Riau.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, pelayanan pendidikan, layanan kesehatan, hingga sektor-sektor lain yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak sangat dibutuhkan, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tantangan akibat defisit anggaran serta berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan secara bertahap di berbagai wilayah. Karena itu, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
"Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Afni.
Untuk mempermudah masyarakat memanfaatkan program pemutihan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di berbagai unit pelayanan Samsat yang tersedia di Kabupaten Siak, seperti Samsat Siak Sri Indrapura, Samsat Tualang, Samsat Kandis, Samsat Lubuk Dalam, maupun melalui layanan Samsat Keliling yang beroperasi di sejumlah titik.
Bupati Afni berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Siak yang berkelanjutan. (*)

