Ditargetkan Fungsional Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Ahmad–Sudirman Capai 23 Persen

Pembangunan Simpang Arifin Ahmad–Sudirman Capai 23 Persen

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru terus mempercepat pembangunan simpang sebidang yang menghubungkan Jalan Arifin Ahmad dengan Jalan Jenderal Sudirman. Infrastruktur baru tersebut ditargetkan dapat difungsikan pada akhir Desember 2026 guna meningkatkan konektivitas dan mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, mengatakan progres pembangunan hingga awal Agustus telah mencapai sekitar 23 persen. Capaian tersebut dinilai sesuai bahkan sedikit melampaui jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.

"Saat ini pekerjaan masih berada pada tahap pengerasan jalan dan progresnya berjalan sesuai time schedule. Target kami pada akhir Desember nanti simpang ini sudah dapat dibuka dan dilalui kendaraan," ujar Edward.

Ia menjelaskan, simpang baru tersebut akan menjadi akses penghubung dari Jalan Arifin Ahmad menuju kawasan Purna MTQ melalui Jalan Jenderal Sudirman. Kehadiran jalur baru itu diharapkan mampu memperlancar arus kendaraan sekaligus menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini harus memutar untuk mencapai kawasan tersebut.

Di lokasi proyek, aktivitas pembangunan terus berlangsung. Sejumlah alat berat dan pekerja terlihat melakukan pengerasan badan jalan, sementara sebagian pekerjaan juga memanfaatkan area bahu Jalan Jenderal Sudirman. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum memasuki proses pembangunan lapisan perkerasan dan penyelesaian fasilitas pendukung lainnya.

Edward memastikan pelaksanaan proyek masih berada di atas target waktu yang telah direncanakan. Dengan kondisi tersebut, pihaknya optimistis pembangunan dapat diselesaikan sesuai kontrak sehingga simpang sebidang bisa segera dimanfaatkan masyarakat pada penghujung tahun.

Pembangunan simpang tersebut sebelumnya sempat terhenti pada akhir 2025. Namun, proyek kembali dilanjutkan pada Juni 2026 setelah proses administrasi dan penganggaran selesai dilakukan.

Pemerintah Kota Pekanbaru mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,6 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai pembangunan simpang tersebut. Proyek dikerjakan oleh PT Riau Mas Bersaudara sebagai kontraktor pelaksana dengan pengawasan dari PT Sandi Arifa Consultant.

Sesuai kontrak, pembangunan memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Dengan sisa waktu sekitar lima bulan, Dinas PUPR optimistis seluruh tahapan pekerjaan dapat dituntaskan tepat waktu sehingga infrastruktur tersebut segera memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kelancaran mobilitas di salah satu koridor utama Kota Pekanbaru. (*)