Dinsos Siak Selidiki Dugaan Eksploitasi Tiga Anak yang Dipaksa Mengemis

Dinsos Siak Selidiki Dugaan Eksploitasi Tiga Anak yang Dipaksa Mengemis

Beritariau.com, Siak -- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) melakukan penanganan lanjutan terhadap dugaan eksploitasi tiga anak di Kampung Sam Sam, Kecamatan Kandis. Langkah ini diambil setelah muncul informasi bahwa ketiga anak tersebut kembali diduga dilibatkan dalam aktivitas meminta-minta meski sebelumnya orang tua telah mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Dinsos PPA Kabupaten Siak, Wan Idris, mengatakan tim turun langsung ke lokasi pada Kamis (30/7/2026) untuk melakukan penjangkauan, asesmen, serta edukasi kepada keluarga. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak tetap terjamin.

"Hasil asesmen menunjukkan tiga anak berinisial AS (16), AS (10), dan AS (4) diduga diminta bahkan dipaksa oleh ibunya untuk meminta-minta di wilayah Kampung Sam Sam. Mereka diantar sekitar pukul 08.00 WIB dan dijemput kembali sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, mereka juga mengaku mendapat ancaman akan diusir dari rumah apabila menolak mengikuti perintah ibunya," ujar Wan Idris, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan hasil asesmen, ayah ketiga anak diketahui merupakan pensiunan perusahaan swasta yang saat ini mengalami gangguan kesehatan, sedangkan sang ibu bekerja sebagai pengumpul brondolan sawit. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi situasi tersebut. Dinsos juga mencatat bahwa ketiga anak saat ini tidak sedang mengenyam pendidikan.

Wan Idris menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya pernah ditangani oleh Pemerintah Kampung Sam Sam bersama aparat setempat. Saat itu, kedua orang tua telah diberikan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi melibatkan anak dalam aktivitas meminta-minta. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, dugaan serupa kembali terjadi sehingga pemerintah melakukan penanganan lanjutan.

Dalam kesempatan itu, tim Dinsos PPA memberikan edukasi kepada pihak keluarga, khususnya ayah anak, mengenai tanggung jawab orang tua dalam mengasuh, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak. Tim juga mengingatkan bahwa tindakan eksploitasi terhadap anak memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami memberikan edukasi kepada ayah anak mengenai tanggung jawab sebagai kepala keluarga, pentingnya pengasuhan yang baik, serta kewajiban memenuhi hak-hak anak. Tim juga menyampaikan bahwa eksploitasi terhadap anak memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Hasil pemantauan sementara menunjukkan ketiga anak berada dalam kondisi fisik yang sehat. Namun, petugas menemukan adanya indikasi rasa takut yang masih ditunjukkan anak-anak ketika berhadapan dengan ibunya. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses asesmen lanjutan yang akan dilakukan oleh Dinsos PPA.

Untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal, Dinsos PPA telah berkoordinasi dengan ayah anak, Pemerintah Kampung Sam Sam, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pihak Kecamatan Kandis guna melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap keluarga.

"Kami akan melakukan asesmen lanjutan terhadap ibu anak sebagai dasar menentukan langkah penanganan berikutnya. Prinsip utama kami adalah memastikan hak, keselamatan, dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas," tegas Wan Idris.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Kandis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak serta Pemerintah Kampung Sam Sam turut memberikan pendampingan kepada keluarga, termasuk membantu pemenuhan administrasi kependudukan dan mengingatkan orang tua agar tidak lagi melibatkan anak dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka.

Penanganan kasus ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga perangkat kampung sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Siak. Pemerintah berharap pendampingan yang dilakukan tidak hanya menghentikan dugaan eksploitasi, tetapi juga membuka akses terhadap pendidikan, pengasuhan yang layak, serta peningkatan kesejahteraan keluarga sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal. (*)