Dinkes Pekanbaru Wajibkan Depot Air Minum Isi Ulang Rutin Uji Sampel Air

Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto
Beritariau.com, Pekanbaru -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh pengelola depot air minum isi ulang wajib melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium sebagai upaya menjamin keamanan air yang dikonsumsi masyarakat. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan higiene sanitasi depot air minum.
Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, mengatakan pemeriksaan sampel air merupakan bagian penting dalam menjaga standar kualitas air minum yang diproduksi oleh depot isi ulang. Menurutnya, setiap pelaku usaha diwajibkan membawa sampel air untuk diperiksa di laboratorium, terutama saat awal pendirian usaha maupun secara berkala setelah beroperasi.
"Pengelola depot air minum wajib membawa sampel air untuk diperiksa di laboratorium. Ketentuan ini juga telah didukung dengan regulasi daerah beserta tarif pemeriksaannya," ujar Hazli, Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, Hazli mengakui kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pemeriksaan rutin masih menjadi tantangan. Idealnya, uji laboratorium dilakukan setiap enam bulan sekali, namun masih banyak pemilik depot yang belum melaksanakan kewajiban tersebut secara berkala.
Menurutnya, Dinkes tidak memiliki mekanisme pemaksaan terhadap pelaku usaha agar rutin memeriksakan sampel air. Karena itu, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pengawasan langsung ke lapangan.
"Kami tidak memiliki upaya paksa agar mereka rutin memeriksakan sampel air. Biasanya kewajiban itu dilakukan saat awal pendirian depot. Setelah itu, masih banyak yang belum melaksanakan pemeriksaan enam bulanan sebagaimana yang dianjurkan," jelasnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Dinkes Pekanbaru bersama petugas puskesmas di setiap wilayah aktif melakukan pengawasan terhadap depot-depot air minum isi ulang. Petugas mendatangi langsung lokasi usaha guna memantau kondisi sanitasi, kebersihan peralatan, hingga mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium apabila diperlukan.
Selain pemeriksaan menyeluruh setiap enam bulan, Dinkes juga melakukan pemeriksaan bakteriologi secara berkala. Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi kemungkinan adanya kontaminasi bakteri berbahaya, seperti Escherichia coli (E. coli), yang dapat memicu gangguan kesehatan apabila air dikonsumsi.
Tak hanya bakteri, laboratorium juga melakukan pengujian terhadap kandungan logam berat dan parameter kimia lainnya untuk memastikan air memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan menyusul masih adanya laporan masyarakat mengenai kualitas air minum isi ulang yang berubah rasa maupun mengeluarkan bau tidak sedap. Salah satu keluhan datang dari warga di kawasan Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, yang mengaku menemukan perubahan kualitas pada air depot yang biasa dikonsumsi.
Dinkes Pekanbaru mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih depot air minum isi ulang yang menerapkan standar higiene sanitasi dan rutin melakukan pemeriksaan laboratorium. Sementara bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap pemeriksaan kualitas air dinilai tidak hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi kesehatan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap usaha depot air minum isi ulang. (*)

