SP3 12 Koorporasi Tanpa SPDP
Kejagung cuma terima 5 SPDP kasus Karlahut koorporasi dari Polda Riau, ini kata KontaS..

ilustrasi
Beritariau.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya buka suara terkait kasus Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Polda Riau terhadap perusahaan (koorporasi) yang terseret kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).
Sepanjang tahun 2015 hingga 2016, Kejagung membeberkan telah menerima sebanyak 180 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Karlahut dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebanyak 18 perkara diduga melibatkan korporasi dan 162 perkara melibatkan perorangan.
Namun, tak semua perkara dilanjutkan ke pengadilan. Sebab, dari 5 perkara di Riau, ada 3 perkara yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau
"Dari 5 perkara, ada 3 perkara dihentikan oleh Polda Riau. Yakni, perkara PT Sumatra Riang Lestari, PT Alam Sari Lestari dan PT PAN United," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad, Selasa (30/08/16).
Ia juga mengaku, Polda Riau juga diduga telah menghentikan 12 perkara koorporasi lainnya. "12 perkara tersebut memang SPDP-nya belum diterima kejaksaan," ungkapnya.
Sedangkan 13 perkara korporasi lainnya yang ditangani yakni berada di Kalimantan Tengah sebanyak 2 perkara, 1 di Kalimantan Selatan, 4 di Jambi dan daerah lainnya.
Terkait kasus Karlahut ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bambang Setyo Wahyudi berencana akan menggugat setiap tersangka koorporasi, berdasarkan dampak kerusakan ekologis dan ekosistem serta terdapat korban meninggal dunia di sejumlah daerah. Seperti di Sumsel, Jambi, Riau, Kalten, dan Kalbar.
"Ini sudah menjadi komitmen dalam penegakan hukum dan sekaligus upaya pemulihan kerugian, akibat pembakaran hutan di sejumlah daerah di tanah air," kata Bambang.
Namun, Bambang mengingatkan, gugatan perdata itu akan dilakukan, setelah korporasi (perusahaan) pembakar hutan terbukti bersalah secara pidana dalam proses peradilan.
"Itu pun dengan catatan, selama ada pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kita sebagai pengacara negara (JPN) akan menggugat korporasi, selama ada SKK," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Mabes Polri segera melakukan audit atas terbitnya SP3 terhadap 15 kasus Karlahut yang melibatkan korporasi oleh Polda Riau, secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan elemen masyarakat sipil didalamnya.
"Kami nilai, tindakan Polda Riau yang menerbitkan SP3 terhadap ke-15 perusahaan itu bertentangan dengan semangat menagih pertanggung-jawaban koorporasi dalam kasus Karlahut yang telah mengakibatkan belasan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami kerugian akibat pelanggaran hak atas lingkungan yang baik dan sehat," tegas Koordinator KontraS, Haris Azhar, dalam rilisnya, Senin (29/8/16).
Lanjutnya, alasan Polda Riau menerbitkan SP3 dikarenakan adanya sengketa lahan antara perusahaan dan warga juga terkesan dibuat-buat dan sangat dipaksakan.
Pada kenyataannya dilapangan, lahan yang disebut menjadi objek sengketa tersebut jelas-jelas digunakan dalam menjalani kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama ini. Terlebih terdapat fakta yang menguatkan kesan saling lempar tanggung-jawab antara pihak Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam proses tersebut.
Menurutnya, secara jelas Pasal 88 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya … menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.
Berdasarkan pasal tersebut, sudah semestinya Polda Riau menggunakan konsep pertanggung-jawaban mutlak (strict liabillity) terhadap korporasi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
"Hal ini secara jelas menciderai rasa keadilan yang dimilik masyarakat, khususnya warga Riau yang menjadi korban kejahatan pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Oleh karenanya, KontraS meminta Polda Riau mengkaji ulang secara akuntabel dan transparan atas penerbitan SP3 terhadap ke-15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kejahatan Karlahut oleh Polda Riau, dengan mempertimbangan kepentingan umum/masyarakat dalam proses penegakan hukum yang dilakukan.
Selain itu, KontraS juga meminta Polri mendorong dibentuknya suatu upaya penegakan hukum yang terpadu guna menindak para pelaku kejahatan Karlahut, baik perseorang maupun perusahaan, guna menjamin ketidak-berulangan permasalahan tersebut dikemudian hari.
Selain SP3 ini, seperti diberitakan sebelumnya, selama beberapa pekan terakhir, ratusan hektare lahan gambut di areal PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terbakar.
Bahkan, ratusan karyawan dan masyarakat sekitar terpaksa mengungsi akibat kebakaran dan kabut asap ditambah badai angin kencang. Namun hingga kini, belum diketahui penyebab dan pelaku pembakaran lahan tersebut.
Anehnya, meski telah beberapa pekan bahkan sejak akhir Juli lalu, Polda Riau belum turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan. Besok (hari ini,red), kami mau ke sana, mau ke TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) dan berkoordinasi dengan Polres (Rohul)," jelas Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun.
Informasi yang diperoleh, keberadaan PT APSL di Rohul selama ini juga menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat sendiri. Tak ayal, bentrok kedua belah pihak kerap terjadi. Hal ini disebabkan PT APSL diketahui belum mengantongi izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan.
Perusahaan ini baru mengantongi izin lokasi seluas 3.112 hektare di Kecamatan Kunto Darussalam, dan Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Rohul tahun 2003. Sementara masalah yang timbul yakni terkait dugaan PT APSL yang membuka lahan dari kawasan hutan ke lahan perkebunan. [red]

