Banding Ditolak PT Pekanbaru
Minta keringanan, Guru pembacok Kepala Sekolah di Pelalawan tetap dibui 8 tahun

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Perjuangan Dasmar Joni Rosa alias DJ, guru yang telah divonisi 8 tahun penjara lantaran membacok Kepala Sekolah (Keplsek) SMKN 1 Ukui, Nova Damayanti (35) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, akhirnya kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan mengungkapkan, sesuai dengan petikan Putusan PT Pekanbaru Riau nomor 146 /PID.B/2016/PT.PBR, yang menguatkan putusan PN Pelalawan atas vonis terdakwa Dasmar Joni Rosa alias DJ dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Sebelumnya, DJ mencari keringanan hukuman dengan mengajukan banding melalui penasehat hukumnya kepada PT Pekanbaru. Namun, PT Pekanbaru tetap mengabulkan permohonan banding yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan Sri Mulyani Anom SH.
"Kita masih menunggu apa mereka belum puas atas putusan PT dan mengajukan Kasasi lagi ke Mahkama Agung. Kalau mereka masih melakukan upaya hukum lagi kita siap untuk melanjutkannya," Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Novrika, Senin (29/08/16) lalu.
Seperti diberitakan, bahwa terpidana Dasmar Guruk yang telah membacok kepseknya di sekolah.
Ia pun divonis bersalah dengan hukuman penjara 8 tahun oleh majelis hakim PN Pelalawan dipimpin I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH dengan didampingi dua hakim anggota Meni Warlia SH MH dan Nurrahmi SH.
Walau vonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU 10 tahun penjara, DJ, melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT Pekanbaru.
Tapi dengan pertimbangan hakim PT menguatkan kembali putusan PN Pelalawan dan kini DJ masih mendekam di Rutan Pekanbaru. [red]

