Galeri Foto
Inspeksi Mendadak DPRD Pekanbaru Temukan Pelanggaran Tempat Hiburan Malam
Pekanbaru - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menemukan pelanggaran jam operasional saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis dinihari. Salah satu lokasi yang kembali menjadi sorotan adalah HW Live House yang masih beroperasi melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.
Ironisnya, pelanggaran tersebut bukan kali pertama ditemukan. Meski DPRD telah berulang kali memberikan rekomendasi agar dilakukan penindakan, hingga kini belum ada langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terus mengabaikan aturan.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, hingga Polisi Militer (PM).
Namun, dalam sidak kali ini, Komisi I menyoroti absennya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan perizinan dan usaha hiburan malam, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru.
Sebelum mendatangi HW Live House, rombongan lebih dahulu melakukan sidak ke GenZ Club Pub & KTV dan Empire 80 Lounge & KTV di Jalan Soekarno Hatta. Kedua tempat tersebut memang terlihat tidak terlalu ramai pengunjung, namun tetap beroperasi melewati batas jam operasional yang ditetapkan dalam Perda.
Sementara itu, situasi berbeda terlihat di HW Live House. Tempat hiburan tersebut dipadati pengunjung karena menghadirkan penampilan DJ Whisnu Santika dan penyanyi Ari Lesmana. Kedatangan rombongan DPRD bersama aparat gabungan sempat membuat sejumlah pengunjung bertanya-tanya apakah acara akan dihentikan.
Di lokasi, aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan tes urine secara acak terhadap empat orang pengunjung sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. (*)

