MPR RI Dorong Kemandirian Fiskal Daerah, Obligasi Daerah Disiapkan Jadi Alternatif Pembiayaan

Beritariau.com, Pekanbaru -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus mendorong penguatan kemandirian fiskal daerah sebagai strategi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah penyusunan regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, saat membuka Sarasehan Kebangsaan MPR RI bertema Memperkuat Komitmen Nasional terhadap Kemandirian Fiskal Daerah, Memperluas Wawasan terkait Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah serta Mempercepat Pencapaian Tujuan Konstitusional untuk Memajukan Kesejahteraan Umum di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Mekeng menegaskan bahwa semangat kemandirian fiskal daerah merupakan amanat konstitusi yang telah tertuang dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, para pendiri bangsa telah merancang sistem pemerintahan yang memberi ruang bagi daerah untuk membiayai pembangunan secara mandiri.
"Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945 mengamanatkan tentang kemandirian fiskal daerah. Para pendiri bangsa sejak awal sudah menginginkan agar daerah mampu mandiri dalam membiayai pembangunannya," ujar Mekeng.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menyebabkan porsi transfer anggaran dari APBN mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sebesar 26 persen dari penerimaan negara, dalam regulasi terbaru ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih terbatas.
"Kalau kita hitung APBN tahun 2026, transfer ke daerah kini hanya sekitar 18 persen dari penerimaan negara. Kondisi ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas. Karena itu kita harus mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan," katanya.
Menurut Mekeng, keterbatasan fiskal seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengubah paradigma dalam merancang pembangunan. Daerah perlu lebih fokus pada proyek-proyek yang produktif sekaligus menyiapkan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Salah satu instrumen yang dinilai potensial adalah penerbitan obligasi daerah. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus memiliki tata kelola keuangan yang baik, administrasi yang tertib, serta laporan keuangan yang sehat agar mampu memenuhi persyaratan pasar modal.
"Semua daerah punya potensi menerbitkan obligasi daerah. Tetapi daerah juga harus tertib administrasi, tertib pembukuan, memiliki neraca keuangan yang sehat, karena pertanggungjawabannya kepada publik, khususnya pasar modal, sangat ketat," tegasnya.
Dalam sarasehan tersebut, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, turut memaparkan mekanisme serta persyaratan penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Mekeng mengungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik regulasi obligasi daerah telah mencapai sekitar 90 persen dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses menjadi landasan hukum.
"Naskah akademisnya sudah sekitar 90 persen selesai. Setelah final akan kami serahkan kepada DPR untuk diproses. Kami berharap pembentukan regulasi tentang obligasi daerah bisa berjalan cepat sehingga pemerintah daerah yang siap dapat segera memanfaatkannya sebagai sumber pembiayaan pembangunan," ujarnya.
Ia optimistis, apabila regulasi tersebut telah disahkan, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan baru yang mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
Selain membahas isu fiskal, Mekeng menyebut Sarasehan Kebangsaan yang digelar MPR RI di berbagai provinsi juga menjadi ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan nasional. Hingga kini, kegiatan serupa telah dilaksanakan di delapan provinsi sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum tersebut, MPR RI berharap lahir kebijakan yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pembangunan dapat berlangsung lebih mandiri, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. (*)

