Polisi Rohul Amankan Tiga Pelaku Curas Bersenjata

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Polsek Kecamatan Tandun berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata air softgun metalik beserta 6 butir Amunisi. Mereka adalah DS alias Doni, IRR alias Iwan dan RK alias Rino. Mereka bertiga dibekuk di lokasi yang berbeda-beda.
DS, IRR dan Rk diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan perampas truk Cold Diesel BM 9808 ZU mengangkut TBS kelapa sawit milik Adi Sopian, warga Desa Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kampar pada Sabtu (27/8/2016) kemarin.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto dalam ekspos hari Senin (29/8/2016) mengatakan penangkapan, ketiga pelaku ditangkap oleh Polsek Tandun pada Sabtu malam lalu sekitar pukul 23.45 WIB.
Saat itu, korban Adi Sopian membawa truk Mitsubishi Canter warna kuning BM 9808 ZU bermuatan kelapa sawit dari Jae Sibuhuan Padang Lawas Utara Sumut ke Kampar.
Setibanya di KM 9 Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun tepat di depan Gereja HKBP truk dikemudikan korban dihadang, dump truk Mitsubishi warna kuning tanpa Nopol.
Dari dump truk tanpa Nopol keluar dua pelaku pakai sebo atau penutup kepala kemudian menarik korban keluar dari dalam truk sambil menodongkan senjata air softgun.
Selanjutnya kedua pelaku membawa lari truk milik pelapor ke arah Simpang PIR, Namun truk yang dibawa kabur oleh pelaku ditemukan sudah terbalik di parit, mendapat laporan tersebut anggota Polsek langsung menuju TKP.
Sebelum mobil terbalik korban susah melaporkan ke Polsek Tandun, bahwa mobilnya sudah dirampas oleh sekelompok orang yang tidak dikenalinya dengan menggunakan senjata dan langsung membawa kabur mobil miliknya yang bermuatan kelapa sawit.
Setelah sampai di TKP mobil terbalik ternyata benar ditemukan benar adanya mobil yang terbalik setelah di periksa oleh petugas ternyata sesuai dengan laporan korban yang lebih awal membuat laporan dan berkat pelaku curas berhasil
ditangkap dengan selang waktu hitungan jam.
Operasi ini langsung dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal beserta tiga anggota dan berhasil menangkap pelaku Iwan alias Gondrong Dari pengembangan pelaku satu Iwan. Kemudian berhasil menangkap dua pelaku lain yakni Doni dan Rino," ujar Yusup.
Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, satu unit mobil coltdisel, dan satu buah senjata air sopgun metalik dan 6 butir Amunisi.
Saat ini ketiga pelaku curas sudah diamankan di polres Rokan hulu bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya dan ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ancaman 12 tahun kurungan. " Tegas Yusup. [cp]

