Kapolri Kunjungi Riau
Ke Riau, Kapolri tak ke Posko Karlahut, Jikalahari: mafia dibalik SP3, Kapolri takut koorporasi?

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Beritariau.com, Pekanbaru - Saat tiba di Pekanbaru dengan menggunakan pesawat beechjet P8001, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dijadwalkan akan meninjau langsung lokasi Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Senin (29/08/16).
Informasi yang dirangkum, kedatangan Kapolri ke Pekanbaru ini usai membuka acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.
Rencananya, usai dari Rimbo Panjang Kapolri akan menghadiri acara bersama Gubernur Riau pada malam ini dan selanjutnya mengikuti kegiatan internal kepolisian di Mako Brimob Polda Riau pada Selasa (30/08/16).
Dikabarkan, kedatangan Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme (BNPT) ini, didamping Kakorlantas Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Mohammad Iriawan, Kadiv Humas Irjen Boy Rafli Amar, Sahli Jemen Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto dan sejumlah Staf.
Informasi yang didapat, belum ada jadwal Kapolri mengunjungi Posko Satuan Tugas (Satgas) Karlahut mengingat banyaknya titik panas (hotspot) sejak Januari hingga Agustus di areal Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkebunan. Apalagi, sejauh ini, kepolisian baru menetapkan 85 orang tersangka perorangan.
"Sejauh ini, sudah ada 85 tersangka perorangan pembakar lahan yang sudah ditetapkan. Jumlah itu terdiri dari 67 laporan polisi. 47 di antaranya sidah P21 atau lengkap, sisanya proses penyidikan dan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo beberapa waktu.
Apalagi tudingan keras dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) terhadap Polri semakin keras.
"Dalam kasus Narkoba Kapolri berani dan cepat membentuk tim, mengapa kasus SP3 Kapolri terkesan lamban dan tertutup?," kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari dalam rilisnya, Senin (29/08/16).
Apalagi sejak awal, lanjut Woro, penerbitan SP3 tanpa diketahui publik. Publik baru tahu tanggal 19 Juli 2016, padahal SP3 dimulai sejak Januari 2016. Keterlambatan dan ketertutupan ini saja telah mengindikasi ada hal yang kepolisian tidak ingin masyarakat luas mengetahuinnya.
"Ada apa sebenarnya? Jikalahari menduga ada praktek 'mafia' dibalik SP3 tersebut. Jikalahari mencatat, sudah 40 hari sejak publik mengetahui Penghentian perkara tersebut, hingga detik ini hasil kinerja mabes polri masih gelap," tegas Woro.
”Kami belum mengetahui hasil evaluasi mabes polri atas terbitnya SP3. Yang aneh, Mabes Polri malah seperti mengamini alasan penerbitan SP3 oleh Polda Riau. Apakah ini tanda Mabes Polri menyetujui SP3?," sambungnya lagi.
Semestinya, terang Woro, Kapolri jangan hanya mendengar informasi dari dari internal kepolisian, tapi juga mencari dan mendengar informasi dari publik. Itu menjadi penting untuk dilakukan, terutama mengingat mandat kapolri dari Presiden untuk memberantas mafia hukum. [red]

