Sama-Sama Tersangka Korupsi Pemerasan

Nasib Kakak Beradik di Pusaran Korupsi di Siak: Kadishub Junaidi dan eks Kabag ULP Jon Effendi

Nasib Kakak Beradik di Pusaran Korupsi di Siak: Kadishub Junaidi dan eks Kabag ULP Jon Effendi

INSET : Kadishub Siak, Junaidi, Diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Siak (Kiri) dan Kepala ULP Siak Jon Effendi Saat Ditahan oleh Kejari Siak

Pekanbaru - Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Siak yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi (52 tahun), mencengangkan publik.

Belum genap 1 (satu) bulan sejak pengungkapan kasus serupa yakni korupsi pemerasan meminta fee pemenangan proyek berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak pada 25 Juni 2026 lalu, yang menyeret 3 (tiga) orang di Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Siak. Saat itu, Kabag ULP Jon Effendi turut digelandang ke sel tahanan oleh Kejaksaan.

Kalangan birokrasi di Siak mengaku terkejut. Pasalnya, Kadishub Junaidi dan eks Kabag ULP Siak Jon Effendi yang bernasib serupa ini ternyata adalah Kakak Beradik kandung.

"Adik beradik keno (Korupsi modus Pemerasan, red). Kabag ULP kemarin, adik Kandung Junaidi," ungkap sumber  Beritariau.com, Minggu, 12 Juli 2026 malam.

Junaidi sendiri, dijadikan tersangka oleh Polres Siak atas dugaan korupsi pemerasan terhadap AS, selaku Direktur CV Shift or Marine, perusahaan pelaksana Proyek Jasa Sewa Kapal Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026, atas Operasi Tangkap Tangan, pada 10 Juli 2026 kemarin.

(Baca : Kadishub Siak Junaidi resmi jadi tersangka Korupsi, Ini Kasus dan Hartanya..)

Sedangkan Jon Effendi, ditahan oleh Kejari Siak bersama 2 (dua) orang anak buahnya, yaitu AS dan SF yang merupakan anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) ULP, juga gara-gara memeras rekanan yang  menang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu.

Saat diungkap Kejaksaan, ketiga tersangka sukses mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta yang telah disita penyidik Pidana Khusus Kejari Siak sebagai barang bukti.

Sang Kakak, Junaidi, dijerat dengan Pasal Pemerasan yaitu Pasal 12 Huruf E Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sang Adik, Jon Effendi, selain pasal yang sama yaitu Pasal 12 huruf E juga dijerat Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Meski belum terkonfirmasi dari pihak keluarga, namun sumber lain juga menyatakan keduanya merupakan kakak beradik kandung. Bahkan, sumber lain menyebut ada harta berupa rumah mewah dengan kolam yang belum dimasukkan ke LHKPN yang diulas Beritariau.com. (*)