Jual Lahan ke RAPP, Kades Lukit Dipolisikan Anggota Kelompok Tani

Jual Lahan ke RAPP, Kades Lukit Dipolisikan Anggota Kelompok Tani

Beritariau.com, Merbau - Gara-gara menjual lahan kepada  PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci, Kepala Desa (Kades) Lukit, Edi Gunawan dipolisikan anggota kelompok tani di desanya.

Empat orang  pengurus dan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama, Kecamatan Merbau tersebut mendatangi Markas Polres Kepulauan Meranti, Senin (22/8/2016). Mereka yakni Haris Fadillah, Khalid Ali, Abdul Ghafar dan Basri Umar, langsung memberikan keterangan di ruang Satuan Intelkam. Setelah itu mereka membuat surat pengaduan pra laporan polisi (LP) di ruang Satuan Reskrim.

Disela pembuatan surat pengaduan, Haris Fadillah kepada sejumlah awak media menceritakan bahwa mereka mengetahui penjualan lahan kelompok tani itu setelah mendapat penjelasan dari pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci.

"Awalnya kami komplain kepada RAPP karena lahan yang tidak masuk dalam wilayah konsesi HTI itu digarap. Baru pada bulan Juli lalu dijelaskan pihak RAPP kalau lahan tersebut sudah diganti rugi dari Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan,"

ujarnya.

Menurut Haris, lahan kelompok tani usaha bersama seluas 260 hektar berada dalam wilayah RT03 RW03, Lingkungan Pendawalima, Kelurahan Telukbelitung, Kecamatan Merbau. Sehingga Kepala Desa Lukit tidak berhak mengklaim lahan itu

berada dalam wilayah desanya.

"Dari penjelasan RAPP, rupanya Kepala Desa Lukit telah menjual lahan itu kepada perusahaan atas nama Kelompok Tani Simpang Guntung senilai 334 juta rupiah dengan hitungan 150 rupiah permeter," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kedatangan ke Mapolres mewakili 30 anggota kelompok tani untuk mencari keadilan atas hak mereka. Adapun pengaduan ke polisi terkait perbuatan Kepala Desa Lukit yang penjual lahan dan PT RAPP selaku penadah.

"Surat tanah kelompok tani kami sudah terhitung sejak tahun 1985 di bawah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Sampai sekarang di tanah itu belum ada sertifikat baru yang dikeluarkan BPN Kepulauan Meranti," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kanit II Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Ipda Muzakki STK mengatakan, setakat ini Satuan Reskrim masih menerima sebentuk surat pengaduan untuk pengembangan serta mendalami unsur tindak pidana pada masalah tersebut.

"Kita terima surat pengaduan dulu, karena kita perlu pendalaman. Masalah sengketa lahan itu tidak bisa sembarangan kita harus hati hati. Kalau nanti banyak kemungkinan dalam penyelidikan bisa dilanjutkan dengan LP (laporan polisi)," ucap Muzakki.

Sementara itu Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan dihubungi wartawan menyatakan dirinya siap menghadapi persoalan tersebut."Lahan yang saya jual ya sudah elas milik saya dan tak mungkin saya sanggup menjual lahan milik orang lain.  Kalau lahan itu tidak jelas mana sanggup perusahaan membelinya," ucapnya. [red]