Dana Bidang Dokter dan Kesehatan

Polisi berpangkat Brigadir diduga korupsi Rp886 Juta dana Polda Riau

Polisi berpangkat Brigadir diduga korupsi Rp886 Juta dana Polda Riau

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana anggaran yang bersumber dari APBN tahun Anggaran 2013 terjadi di satuan Bidang Dokter dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Riau. Dalam kasus yang ditangani Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru ini, polisi menduga seorang bintara inisial Brigadir RH itu merugikan negara hingga Rp886.676.500.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dharma Natal membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.‎ Pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Brigadir RH, selaku PS Kepala Urusan Keuangan.

"SPDP-nya sudah kita terima dari Polresta Pekanbaru. Iya benar, dugaannya Tipikor di Bid Dokkes Polda Riau," ujar Dharma, Selasa (23/08/16) di Kejari Pekanbaru.

SPDP tersebut diterima Jaksa Kejari Riau sejak sejak satu bulan yang lalu, dan belum dilakukan penyerahan berkas, atau dalam proses melengkapi berkas.

"Penerimaan SPDP itu sekitar sebulan lalu, sekarang (Penyidik polisi) masih melengkapi berkas," kata Dharma.

Saat ditanya apakah sudah ada keterangan dalam SPDP tersebut menyatakan penetapan tersangka, Dharma tak ingin berpekulasi karena tidak begitu mengingatnya.

‎"Kalau tak salah belum ada (tersangka)," katanya.

Informasi yang dirangkum di kepolisian, diketahui bahwa dugaan Tipikor di tubuh Korps Bhayangkara Bidang Dokter dan Kesehatan ini terjadi diduga dengan cara memalsukan data dan tandatangan yang diduga dilakukan terlapor Brigadir RH.

Dari hasil temuan penyidik, diduga dana pencairan kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bintara polisi tersebut, hingga mengakibatkan negara rugi ratusan juta rupiah. [red]‎