Eks Karyawan Soroti Dugaan Belum Tuntasnya Pelaksanaan Putusan MA oleh PT Labersa Waterpark

Mantan karyawan PT Labersa Waterpark Hutahaean menyoroti dugaan belum terlaksananya secara penuh putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022 terkait sengketa hubungan industrial. Para pekerja mengaku hingga kini belum menerima seluruh hak yang telah diputuskan pengadilan.
Beritariau.com, PEKANBARU – Manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean diduga belum melaksanakan secara penuh putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2022 dalam perkara sengketa hubungan industrial dengan mantan pekerjanya.
Persoalan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum para eks karyawan, Robert Siburian, SH dan Sutrisno, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Menurut kuasa hukum, sengketa tersebut telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Labersa Waterpark Hutahaean sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tertanggal 29 Januari 2021.
“Putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan,” ujar tim kuasa hukum.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para pekerja untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan perusahaan telah berakhir, serta menghukum perusahaan untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing pekerja.
Adapun besaran kompensasi yang diputuskan antara lain sebesar Rp66.565.094 untuk Sinar Harapan, Rp54.988.556 untuk Kristina, dan Rp54.988.556 untuk Rina Marbun. Selain itu, terdapat satu pekerja lainnya yang turut memperjuangkan haknya dalam perkara tersebut.
Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 15 Maret 2022 dan sejak saat itu memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, berdasarkan keterangan para pekerja melalui kuasa hukumnya, hingga pertengahan 2026 hak-hak yang diperintahkan dalam putusan tersebut disebut belum diterima secara penuh.
Kondisi ini kembali menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan final yang wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara.
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang memenangkan perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang. Mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum untuk memastikan putusan pengadilan memiliki kepastian dan daya paksa dalam pelaksanaannya.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut sengketa ketenagakerjaan semata, tetapi juga menjadi cerminan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi serta perlindungan hak-hak pekerja yang telah menempuh proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum terlaksananya secara penuh putusan Mahkamah Agung tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)

