Polisi Tetapkan Ibu di Pelalawan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak Manusia Silver

Beritariau.com, Pelalawan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menetapkan seorang wanita berinisial SM (31) sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tersangka diduga memaksa tiga anaknya menjadi pengamen manusia silver di sejumlah lampu merah untuk memperoleh uang setoran harian.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. SM dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga anak tersebut diduga diperintahkan mengamen dan menjadi manusia silver hingga malam hari di kawasan Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan kekerasan terhadap anak apabila target setoran yang ditetapkan tidak terpenuhi. Keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan korban saat dilakukan pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai percekcokan yang melibatkan tiga anak di lampu merah Jalan Lintas Timur pada Jumat (12/6/2026).
Saat didekati petugas, salah satu anak berinisial PW (9) mengaku enggan pulang ke rumah karena takut dimarahi dan dianiaya ibunya akibat setoran yang tidak mencapai target.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pangkalan Kerinci.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, sebuah ember berwarna biru, dan celengan yang diduga digunakan dalam aktivitas mengemis.
Menurut kepolisian, motif tersangka diduga dipengaruhi faktor ekonomi karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak. Aparat menegaskan bahwa anak seharusnya mendapatkan hak untuk belajar, bermain, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari eksploitasi maupun kekerasan. (*)

