Kasus Perusakan Mangrove di Meranti Masuk Meja Hijau, Tiga Tersangka Segera Disidang

Kasus Perusakan Mangrove di Meranti Masuk Meja Hijau, Tiga Tersangka Segera Disidang

Beritariau.com, Meranti – Penanganan kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibawa ke persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus produksi arang bakau ilegal yang merusak ekosistem mangrove di wilayah pesisir Kepulauan Meranti.

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial B alias CC dan M alias AW yang diduga berperan sebagai pemilik atau cukong dapur arang ilegal, serta SA yang bertindak sebagai nahkoda kapal pengangkut arang bakau hasil penebangan mangrove.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di salah satu dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Dari pengembangan kasus, penyidik kemudian menemukan dua lokasi dapur arang ilegal lainnya di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sekitar 2.800 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi ilegal itu diduga dipasarkan ke berbagai daerah hingga ke luar negeri, termasuk Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sebelumnya menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan lingkungan merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian penting dalam menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.

Penegakan hukum terhadap perusakan mangrove ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pesisir yang berperan penting sebagai pelindung pantai, penyerap karbon, habitat biota laut, dan penopang kehidupan masyarakat pesisir. (*)