Berkas P-21, Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Segera Masuk Tahap Sidang

Tersangka pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau saat ditahan di Polsek Bina Widya, Pekanbaru
Beritariau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau telah lengkap atau berstatus P-21. Dengan demikian, perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa status P-21 ditetapkan pada 12 Juni 2026 setelah jaksa peneliti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berkas perkara yang diserahkan penyidik Polresta Pekanbaru.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap pada 12 Juni 2026,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Sebelum dinyatakan lengkap, Kejari Pekanbaru menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan guna memastikan kelengkapan formil dan materil perkara melalui surat P-16.
Dari hasil penelitian tersebut, jaksa menyimpulkan bahwa seluruh unsur dalam berkas perkara telah terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Saat ini, Kejari Pekanbaru menunggu tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses tersebut, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Begitu tahap II dilakukan, kami langsung menyiapkan pelimpahan perkara untuk disidangkan,” tambahnya.
Kasus ini terjadi pada 26 Februari 2026 di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, saat korban tengah berada di kampus untuk menunggu jadwal ujian skripsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membawa senjata tajam jenis kapak dari Bangkinang menuju Pekanbaru dan melakukan penyerangan yang diduga telah direncanakan sebelumnya.
Dari hasil penyidikan sementara, motif kejadian diduga berkaitan dengan persoalan pribadi, yakni penolakan hubungan asmara oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

