Hadirkan Penyanyi Marchell, Kemenkum Riau Perkuat Kesadaran Hak Cipta Musik dan Lagu

Hadirkan Penyanyi Marchell, Kemenkum Riau Perkuat Kesadaran Hak Cipta Musik dan Lagu

Beritariau.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (18/6/26). Kegiatan yang mengusung tema  "Harmoni Hukum di Bumi Lancang Kuning melalui Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hak Cipta Musik serta Lagu bagi Insan Kreatif Riau" itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri kreatif.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Turut hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan, serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau. Sosialisasi diikuti para musisi, pelaku usaha, komunitas seni, konten kreator, pengelola kafe, hingga perwakilan instansi pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa karya musik dan lagu memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai moral yang harus mendapat perlindungan hukum.

"Karya musik dan lagu memiliki nilai ekonomi dan moral yang wajib dilindungi. Kehadiran para seniman, pelaku usaha, dan pemerintah daerah di sini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun ekosistem industri kreatif yang sehat. Melalui edukasi ini, kami berharap kesadaran akan hak cipta di Riau semakin meningkat sehingga para insan kreatif dapat terus berkarya dengan aman tanpa khawatir akan pelanggaran hak-hak mereka," kata Rudy.

Menurutnya, pemahaman mengenai hak cipta menjadi sangat penting di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif dan digital yang membuat penggunaan karya musik semakin luas.

Menariinya pada sesi utama, panitia menghadirkan musisi nasional sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan. Kemudian sebagai narasumber. Dipandu moderator M. Rizal dari TVRI, Marcell mengupas berbagai aspek perlindungan hak cipta, kepatuhan hukum, serta tata kelola royalti musik di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Marcell menjelaskan sistem royalti yang berlaku saat ini dirancang untuk memastikan para pencipta lagu memperoleh hak ekonomi dari karya yang dimanfaatkan secara komersial oleh publik.

Ia menegaskan bahwa tidak semua penggunaan musik otomatis dikenakan royalti. Mekanisme pembayaran maupun penerima royalti telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, penggunaan hak cipta untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021," jelasnya.

Kemudian Marcell juga menyoroti perkembangan industri musik digital Indonesia yang menunjukkan pertumbuhan signifikan di tingkat global.

"Saat ini sektor musik digital Indonesia berada di peringkat enam dunia dan peringkat tiga di Asia. Ini menunjukkan industri musik kita berkembang sangat pesat dan memiliki potensi besar," katanya.

Selain membahas royalti, Marcell turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap karya berbasis budaya tradisional, termasuk lagu-lagu daerah yang selama ini dinilai belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal.

"Ini adalah bagian dari jati diri kita sebagai bangsa. Ke depan perlu ada pengelolaan yang lebih baik agar karya-karya budaya tradisional juga bisa memberikan manfaat bagi para pelestari dan penciptanya," ujarnya. (*)