Sengketa Lahan 20 Tahun Belum Tuntas, Pemkab Rohil Hentikan Aktivitas di Area Konflik

Sengketa Lahan 20 Tahun Belum Tuntas, Pemkab Rohil Hentikan Aktivitas di Area Konflik

Beritariau.com, Rohil – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas di kawasan lahan sengketa yang melibatkan PT Torganda, KSP, dan PUSKU di wilayah perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan hingga kini belum menemukan titik terang.

Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi melalui berbagai proses mediasi yang telah dilakukan sejak masa kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin konflik berkepanjangan tersebut memicu gesekan sosial di tengah masyarakat maupun menghambat pemenuhan hak-hak warga yang terdampak.

"Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan kepastian, baik terkait hak mereka maupun peluang ekonomi yang selama ini menjadi bagian dari persoalan sengketa," ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Rohil, Rahmatul Zamri, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

Dalam operasi tersebut, pemerintah juga melakukan pemasangan titik koordinat batas wilayah administratif antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu sebagai bagian dari upaya memperjelas status kawasan yang disengketakan.

Selain itu, petugas memasang papan pengumuman yang melarang seluruh aktivitas di area sengketa hingga terdapat kepastian hukum, kejelasan batas wilayah, serta legalitas perizinan yang sah.

"Pemerintah meminta seluruh pihak menghentikan sementara aktivitas di lokasi sengketa sampai ada kepastian hukum dan administrasi yang jelas," kata Rahmatul.

Menurutnya, sejumlah aktivitas yang berlangsung selama ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan karena belum didukung dokumen perizinan yang lengkap. Kondisi tersebut tidak hanya berisiko memicu konflik sosial, tetapi juga berdampak terhadap aspek lingkungan dan penerimaan daerah.

Pemkab Rohil menilai penegasan batas wilayah menjadi langkah penting dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun tersebut. Dengan adanya kejelasan batas administratif dan kepastian hukum, pemerintah berharap konflik yang selama ini berulang dapat segera diselesaikan secara menyeluruh.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan demi terciptanya penyelesaian yang adil, tertib, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (*)