Telah Dianggarkan di APBD 2015

1 tahun berlalu, pesangon 60 orang eks karyawan BUMD Bengkalis belum dibayar

1 tahun berlalu, pesangon 60 orang eks karyawan BUMD Bengkalis belum dibayar

ilustrasi

Beritariau.com, Bengkalis - Sudah lebih satu tahun terhitung sejak 1 Agustus 2015 lalu, sebanyak 60 orang karyawan BUMD Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kini belum menerima pesangon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai pemegang saham utama PT BLJ didesak agar segera mencairkan uang pesangon yang sudah dianggarkan di APBD Bengkalis tahun 2016.

Hal ini, tentunya berkaitan dengan nasib anak istri 60 karyawan yang di-PHK, karena mayoritas dari mereka sampai sekarang tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama setahun lebih, puluhan eks karyawan itu 'meringis'‎ menahan perihnya kebutuhan ekonomi lantaran pesangon tak kunjung dibayar.

"Bupati sebagai pemilik saham utama BUMD PT BLJ diminta mencarikan jalan keluar seperti apa. Ini sudah satu tahun kami menunggu, tapi pesangon kami tak dibayarkan juga," kata Muhadi, salah seorang eks karyawan PT BLJ, Kamis (11/08/16).

Dia berharap, lantaran Direktur Utama PT BLJ yang baru yakni Abdul Rahman, tak bisa berbuat apa-apa. Sehingga seharusnya Bupati sebagai pemegang saham utama BUMD mencarikan jalan keluarnya.

Apalagi pasca ditahannya Komisaris PT BLJ yaitu Burhanuddin dan Ribut Susanto serta Komisaris Utama Mukhlis oleh pihak Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD beberapa bulan lalu.

‎"Kepada siapa lagi kami mengadu. Dirut lama masuk penjara, Komisaris ditahan Kejagung. Sedangkan Dirut baru tak bisa berbuat apa-apa lagi. Hanya kepada Bupati kami mengadu mencarikan solusi. Perusahaan swasta saja dicarikan jalan keluarnya oleh Pemda, masa BUMD tak dipedulikan," tegas Muhadi lagi. [red]‎