Hingga Agustus 2016, Polda Riau tetapkan 79 tersangka pembakar lahan dan hutan

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Sejak awal Januari hingga Agustus 2016 ini, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 79 tersangka pembakar hutan dan lahan. Namun, tak satupun koorporasi yang menjadi tersangka.
"Ya benar. Ada 79 tersangka yang ditangani 10 Polres se Riau," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun, Selasa (09/08/16) di ruang kerjanya.
Dikatakan Hari, seluruh tersangka itu diduga terlibat membakar hutan dan lahan dengan total seluas 380,485 hektar.
Menurut polisi, para petani itu sengaja membakar untuk membersihkan mereka, dimana hal tersebut dianggap melanggar hukum yang berlaku. "Dugaannya, para tersangka itu sengaja membakar. Mayoritas mereka ditangkap tangan saat sedang melakukan pembakaran di lahan tersebut," ucap Hari.
Dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut, Polres Dumai tercatat yang paling banyak menangkap para pelaku pembakaran.
"Selama 8 bulan, Polres Dumai telah menetapkan sebanyak 18 tersangka pembakar lahan seluas 34,035 hektar. 14 perkara diantaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan alias P21," ujar Hari.
Sedangkan Polres Bengkalis, menangkap15 orang tersangka pembakar lahan dengan luas lahan yang ditangani Polres Bengkalis hingga saat ini mencapai 61 hektar. Dan 10 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap oleh oleh Kejaksaan alias P21.
"Untuk Polres Rokan Hilir ada 12 tersangka dengan luas lahan yang ditangani mencapai 89,4 hektar. Dari 12 tersangka tersebut, 5 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan," terang Hari.
Kemudian Polres Pelalawan selama delapan bulan terakhir telah menetapkan 9 orang tersangka dengan luas lahan yang ditangani 6,95 hektar. Diikuti Polres Siak 7 tersangka dengan 20 hektar lahan dalam penyidikan.
"Polres Meranti tercatat menetapkan 6 tersangka pembakar lahan dengan luas lahan yang ditangani mencapai 139,25 hektar," kata dia.
Dan Polres Indragiri Hulu telah menetapkan 7 tersangka, Indragiri Hilir 2 tersangka, Kampar 1 tersangka dan Rokan Hulu satu tersangka dengan rata-rata lahan terbakar yang ditangani berkisar belasan hektar.
Namun sayang, para tersangka maupun lahan yang ditangkap semuanya petani. Tidak ada satu pun koorporasi yang ditangani Polda Riau. "Belum ada dari koorporasi, masih kita selidiki," pungkas Hari. [red]

