Kemenag dan Komnas Perempuan Bahas Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

Beritariau.com, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menerima audiensi dari Komnas Perempuan untuk membahas langkah strategis pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Pertemuan yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Dalam diskusi tersebut, Menteri Agama menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak dapat hanya dilakukan melalui penanganan kasus secara individual, melainkan harus berbasis sistem yang menyeluruh. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru sebagai bagian dari penguatan tata kelola pesantren.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus menutup celah terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa oleh oknum tertentu.
Kementerian Agama juga berencana memperkuat kelembagaan pesantren melalui pembentukan struktur khusus yang fokus pada pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran secara tegas dan terukur.
Komnas Perempuan dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang lebih konkret, termasuk penguatan sistem pengaduan yang aman serta mekanisme perlindungan bagi korban.
Menag menambahkan bahwa pesantren harus tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan berperan sebagai agen perubahan sosial. Ia menilai nilai-nilai kesetaraan, perlindungan perempuan, dan penolakan terhadap kekerasan perlu semakin diperkuat dalam ekosistem pendidikan keagamaan.
Selain itu, Kemenag juga membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan Komnas Perempuan dalam bidang edukasi, pencegahan, serta peningkatan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi pendekatan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, dari yang bersifat reaktif menuju sistem pencegahan yang lebih kuat dan berkelanjutan. (*)

