Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Penyembelihan Hewan Kurban

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Penyembelihan Hewan Kurban

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar

Beritariau.com, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan penyembelihan hewan kurban oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah tidak benar dan merupakan disinformasi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa potongan video yang beredar telah dipotong dari konteks asli dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Video tersebut diketahui berasal dari kegiatan Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026, namun disebarkan ulang dengan narasi yang menyesatkan.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang disampaikan adalah gagasan pengelolaan ibadah kurban agar lebih tertata dan bermanfaat luas, bukan untuk melarang penyembelihan hewan kurban,” jelas Thobib, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada kebijakan maupun pernyataan yang melarang masyarakat untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Praktik ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa di seluruh Indonesia.

Kemenag juga menjelaskan bahwa dalam gagasan tersebut terdapat opsi pengelolaan kurban melalui lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional, bagi masyarakat yang ingin kemudahan dalam penyaluran dan distribusi.

Melalui mekanisme tersebut, proses penyembelihan dilakukan di fasilitas yang memenuhi standar kesehatan dan syariat, sehingga distribusi daging kurban dapat lebih tepat sasaran dan terkelola secara profesional.

Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan untuk melaksanakan penyembelihan kurban secara mandiri maupun berkelompok sesuai tradisi yang selama ini berjalan. (*)