Diduga Gelapkan Unit PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek, Warga Inhu Dipolisikan

Diduga Gelapkan Unit PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek, Warga Inhu Dipolisikan

PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek

Beritariau.com, Pekanbaru - Drama panjang kasus Penggelapan Unit PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau akhirnya menemui titik akhir.

Hal ini sudah yang kesekian kalinya PT JACCS MPM Finance Indonesia melaporkan Debitur nakal ke pihak yang berwajib. 

Seorang pria bernama Rizky Ananda Saragih resmi di vonis bersalah dalam kasus penggelapan sebuah mobil milik PT JACCS MPM Finance Cabang Air Molek

Kasus penggelapan ini terjadi pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September2024 lalu di rumah terdakwa yang berlokasi di RT 002 RW 001, Lembah Dusun Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili.

“Yang melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan setelah sebelumnya kabur dan tidak kooperatif selama proses penyidikan".

Adapun Type Unit yang digelapkan oleh Rizky Ananda Saragih 1 unit mobil Toyota Innova Diesel 2.5 MT  warna silver metalik bernomor polisi BM 1604 MT yang dibeli dengan cara kredit di Leasing PT JACCS MPM Finance pada Juni 2024 dengan angsuran pembayaran secara kredit selama 60 bulan, terhitung Juni 2024 hingga Mei 2029, dengan besaran angsuran perbulannya Rp 5.750.000.

Sementara Unit tersebut sudah di jadikan DPB (Daftar Perncarian Barang ) oleh pihak Polres Indragiri Hulu dan pihak penyidik serta internal masih berupaya untuk mencari unit tersebut,dan akan melakukan upaya hukum

Perbuatan Rizky Ananda Saragih menyebabkan kerugikan secara materi terhadap PT JACCS MPM Finance Indonesia, tetapi juga masuk ranah tindak pidana karena dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan serta mengalihkan barang objek jaminan fidusia berupa mobil Toyota Innova Diesel 2.5 MT warna silver metalik bernopol BM 1604 MT. 

Atas perbuatannya tersebut, Polres Inhu menjerat Rizky Ananda Saragih dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat 2 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Saat ini berkasnya telah P21 dan di limpahkan ke Kejaksaan Inhu proses hukum selanjutnya.

Kanit Reskrim Polres Inhu, Ipda Nazara membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Tersangka Rizky Ananda Saragih berhasil kami amankan diwilayah Pasir Penyu Air Molek setelah sebelumnya dinyatakan tidak kooperatif. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjutnya, berkas perkara Rizky Ananda Saragih sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Rengat,dan menunggu hasil Vonis hukuman dari Kejaksaan Rengat.

Hal ini juga disampaikan oleh karyawan PT JACCS MPM Finance Cabang Air Molek Sucipto Pardede dan Asep Suryana selaku SPV Colletion dan didampingi ileh Remy Fahreza Selaku Regional Collection Head Sumbagteng mengingatkan kepada debitur lainnya untuk tidak mengalihkan atau menggadaikan unit PT JACCS MPM Finance Indonesia.

"Jika terjadi maka kami tidak akan sungkan untuk membawanya ke proses hukum agar terdapat efek jera," kata Sucipto Pardede,Asep Suryana dan Remy Fahreza  dikantor Cabang Jaccs MPM Finance Indonesia, Senin 04 Mei 2026.

Penegasan ini juga di benarkan dan dipertegas oleh Nopan Adi Putra selaku Collection Divisi Head PT JACCS MPM Finance Indonesia. 

"Sekarang sedang maraknya penarikkan oleh Debt Collection, akan tetapi JACCS MPM Finance Indonesia tetap melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia ini dengan menempuh pelaporan debitur yang dengan sengaja mengalihkan dan menjual unit tanpa izin dari pihak perusahaan," pungkasny. (*)