4 Tersangka Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

4 Tersangka Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Beritariau.com, Pekanbaru - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), yang terjadi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga: Peran 4 Tersangka Terungkap, Menantu Jadi Otak Pembunuhan Lansia di Pekanbaru

Keempat tersangka diketahui telah ditangkap pada 30 April hingga 1 Mei 2026. Dua pelaku, termasuk Anisa Florensa (AF) yang merupakan menantu korban, diamankan di Aceh Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara.

Polisi menyebut AF diduga sebagai otak dari aksi tersebut. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting yang mengungkap keterlibatan para pelaku.

Korban sebelumnya ditemukan tewas di rumahnya pada 29 April 2026 oleh suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Dari rekaman yang diperoleh, para pelaku sempat datang dan berinteraksi dengan korban sebelum aksi kekerasan terjadi.

Baca juga: Ini Motif Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru

Dalam rekaman tersebut, situasi awal terlihat normal saat korban menyambut kedatangan para pelaku. Namun tak lama kemudian, salah satu pelaku melakukan penyerangan menggunakan benda tumpul hingga korban meninggal dunia di tempat.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta peran masing-masing dalam kasus tersebut. (*)