Putri Bungsu mantan Gubernur Riau Annas Maamun terseret kasus penggelapan pajak

Putri Bungsu mantan Gubernur Riau Annas Maamun terseret kasus penggelapan pajak

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya merilis inisial 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan ratusan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Dispenda Riau, yakni DW, JL, ST dan ES.

Keempat oknum ini jadi tersangka lantaran diduga menyelewengkan dana kendaraan roda empat milik ratusan wajib pajak. Dimana DW berperan sebagai petugas penetapan. JL selaku pembantu DW. Sementara ST dan ES sebagai operator ruang kontrol. Aksi mereka diduga telah lama berlangsung.

"Belum kita lakukan penahanan karena masih proses penyidikan sampai sekarang," jawab Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (25/07/16).

Informasi yang diperoleh, aksi ini berlangsung dibawah wewenang anak ke8 dari mantan Gubernur Riau Annas Ma'mun yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penetapan di Dispenda Riau bernama Winda Desrina.‎

Selain Putri Bungsu Annas Maamun ini, muncul nama lain, yakni Syarifuddin selaku Kasi Penagihan dan Pembukuan (dulunya, red) dan kini menjabat sebagai Kasi Pengawasan dan Pembukuan di Dispenda Riau. Winda dan Syarifuddin, diduga terseret dalam kasus ini.

Saat dikonfirmasi terkait kedua pejabat Dispenda ini, Guntur membenarkan.

"Keduanya masih berstatus saksi. Memang para tersangka tersebut dibawah pengawasan keduanya. Sudah dua kali kita panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya pada Kamis dan Jumat kemarin," jawabnya.

Dijadwalkan, besok (Selasa, 25 Juli 2016, red), penyidik Subdit III Ditreskrimsus juga akan memanggil Kepala UPT Samsat Kota Pekanbaru, Genta Gamari dalam statusnya sebagai saksi.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru hasil pengembangan penyidikan kita nanti," pungkas dia.

Seperti diketahui, kasus ini terkuak dari laporan tentang keganjilan SKPD milik kendaraan wajib pajak. Dimana salah satunya, tidak ada paraf dalam kolom korektor di halaman SKPD (lembaran belakang STNK kendaraan, red).

Padahal, seharusnya kolom itu diisi oleh pihak korektor, sebagai bukti syarat sudah dipenuhinya syarat di lembaran kedua ini. [red]